Selasa, 10 Juli 2012, Badan Pemeriksa Keuangan RI sepakati pengembangan sistem informasi untuk akses data dengan  delapan Pemerintah Daerah se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kesepakatan yang dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman ini dilaksanakan dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara berbasis elektronik atau e-audit.

Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bingkros Hutabarat dengan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eko Maulana Ali, beserta delapan Bupati/Walikota di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Penadatanganan nota kesepahaman ini disaksikan oleh Wakil Ketua BPK RI, Hasan Bisri, Anggota BPK RI, Sapto Amal Damandari, Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rustam Effendi, Pimpinan DPRD se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pimpinan instansi vertikal Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Direktur PT Timah serta pejabat di lingkungan BPK RI.

“Nota kesepahaman ini merupakan tahap awal kesepakatan para pihak untuk membangun proses lingking jaringan teknologi informasi BPK dengan pihak auditee, sehingga BPK RI dapat mengakses data dan informasi yang ada pada jaringan teknologi informasi auditee”, Jelas Kepala Perwakilan BPK dalam sambutannya. Nota kesepahaman ini akan dilanjutkan dengan kesepakatan selanjutnya tentang jenis-jenis data dan informasi  yang terkait dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang perlu disiapkan oleh pihak auditee untuk dapat diakses oleh BPK.

Pada sambutannya,Wakil Ketua BPK RI mengatakan BPK RI akan menjalin kerja sama pembentukan pusat data BPK secara elektronik dengan auditee yang disebut dengan Sinergi Nasional Sistem Informasi (SNSI) dengan konsep BPK Sinergi. Dengan konsep BPK Sinergi diharapkan akan mengurangi KKN secara sistemik, mendukung optimalisasi penerimaan negara dan mendukung efisiensi dan efektifitas pengeluaran negara.”Apabila konsep BPK sinergi tersebut dapat direalisasikan maka optimalisasi pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara akan lebih cepat terwujud untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat”, ungkap Hasan Bisri.

Setelah menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman, di tempat yang sama, Wakil Ketua BPK RI  meresmikan penggunaan gedung kantor BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang berlokasi di Jl. Pulau Bangka Komplek Perkantoran Terpadu Air Itam, Pangkal Pinang. Gedung kantor yang dibangun di atas tanah seluas 7.066 meter persegi dengan luas bangunan 2.652 meter persegi terdiri dari tiga lantai. Lantai pertama digunakan untuk unit kerja yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik, lantai dua digunakan untuk unit kerja yang memberikan pelayanan internal perwakilan, lantai tiga dipergunakan untuk unit kerja pelaksana tugas pemeriksaan. Sarana penunjang lainnya yang tersedia adalah sarana teknologi informasi untuk mendukung proses pemeriksaan, perpustakaan, ruang arsip, auditorium, poliklinik serta musholla.

“Dengan menempati gedung baru ini, diharapkan para karyawan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat bekerja dengan lebih baik dan semakin meningkatkan kinerjanya, serta tetap berpegang teguh pada nilai dasar BPK yaitu Independensi, Integritas dan Profesionalisme”, Tegas Wakil Ketua BPK. Sementara itu, Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berharap dengan diresmikannya gedung BPK yang baru ini dapat memberikan semangat dan motivasi baru dalam meningkatkan kinerja khususnya bagi BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sesuai dengan visi BPK RI menjadi lembaga keuangan negara yang kredibel dengan menjunjung tinggi nilai-nilai dasar untuk berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan.