Jakarta – Kepala Direktorat Konsultasi Hukum dan Kepaniteraan Kerugian Negara dan Daerah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hening Tyastanto mengatakan pihaknya telah melaporkan 11 kasus dugaan tindak pidana korupsi ke KPK. Temuan ini didapat pada Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) pada semester 11/2008.
“Khusus untuk pemeriksaan semester II tahun 2008, ada 11 dugaan tindak pidana korupsi dilaporkan ke KPK, 6 terkait LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) dan sisanya adalah laporan keuangan BUMN (Badan Usaha Milik Negara),” tandas Hening dalam workshop Pemaparan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK R] semester II tahun 2008 di gedung BPK Jakarta, Selasa (28/4).
Hening mengatakan, terdapat 6 LKPD yang terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Antar lain, pemerintah daerah Kabupaten Indramayu, Bandung, Bojonegoro, Mojokerto, Labuhan batu dan Lampung Selatan. Hening juga mengungkapkan bahwa BUMN juga terkait dengan pencatatan laporan keuangan yang duduga merugikan negara. “Ada juga di 5 BUMN, salah satunya adalah laporan keuangan PT Pembangunan Perumahan (Persero) yang nilainya saja mencapai Rp850 miliar,” tandasnya.
Secara umum, BPK telah melaporkan, 40 kasus senilai Rp3,67 triliun dan USS 26,37 juta kepada penegak hukum karena mengandung unsur tindak pidana.
Respon Minim
Kepala Direktorat Utama Rencana Evaluasi Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Latihan BPK, Daeng M Nazier mengungkapkan masih rendahnya tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK. “Sampai dengan semester II 2008, dari sebanyak 93.481 rekomendasi senilai Rp764 triliun, jumlah rekomendasi yang telah ditindaklanjuti sesuai saran/rekomendasi sebanyak 37.461 senilai Rp216 triliun,” katanya.
Sementara masih dalam proses tindak lanjut sebanyak 18.010 rekomendasi senilai Rp342 triliun, dan sisanya sebanyak 38.010 rekomendasi senilai Rp205 triliun belum ditindaklanjuti.
Tindak lanjut atas hasil pemeriksaan pemerintah pusat hingga semester II 2008 menunjukkan bahwajumlah rekomendasi yang telah ditindaklanjuti sebanyak 7.062 senilai Rp52 triliun atau 24 %, dalam proses tindak lanjut 3.130 rekomendasi senilai RplO8 triliun atau 48 %, dan sisanya 3.602 rekomendasi senilai Rp63 triliun atau 28 %, belum ditindaklanjuti.
Sedangkan untuk pemeriksaan pada BUMN menunjukkan bahwa rekomendasi yang sudah ditindaklanjuti sebanyak 1.000 rekomendasi senilai Rp64 triliun (51 %), sedang proses 1.292 rekomendasi senilai Rp52 triliun (41 %), dan 662 rekomendasi senilai Rp 10 triliun (8 %) belum ditindaklanjuti.
Lebih lanjut Hening mengatakan, pihaknya mengupayakan tindaklanjut atas rekomendasi itu mencapai hingga sekitar 90 %. “Kita sedang menyusun aturan tentang masalah ini, nantinya dalam waktu 60 hari, harus sudah ada tindaklanjut, jika tidak ada peringatan hingga 3 kali dan jika tidak dipenuhi ada sanksi pidana dan denda hingga Rp500 juta,” katanya.
Ia menyebutkan, pihaknya sudah melakukan konsultasi dengan berbagai pi-, bak termasuk itjen di sejumlah kementerian dan bawasda dari sejumlah pemda.
Obyek Pemeriksaan
Daeng juga mengungkapkan, sepanjang semester II, pihaknya telah memerik-sa sekitar 683 objek pemeriksaan yang mana dari objek pemeriksaan ini didominasi oleh pemerintah daerah. Pasalnya mereka menyerahkan laporan keuangan terlambat dari waktu yang telah ditentukan.
Menurut dia, dengan terlambatnya laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) yang disampaikan Pemda membuat BPK mengalami kesulitan di dalam memeriksa keuangannya. LKPD yang terlambat yakni 191 dari total 469 Pemda. Hanya 275 Pemda yang menyerahkan tepat waktu.
Ada 3 kabupaten yang belum menyerahkan laporan keuangannya dari semester II tahun 2007, yaitu Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Serang Timur, dan Kabupaten Yahukimo. “Padahal akhir Maret adalah waktu terakhir penyerahan LKPD ke BPK untuk diaudit selama 2 bulan. Pada bulan Juni diserahkan ke DPR atau DPD,” katanya.
Ia pun menyebutkan, dari hasil pemeriksaan 200 LKPD oleh BPK, sebanyak 72 dinilai disclaimer (TMP), 8 LKPD mendapat nilai opini tidak wajar (TW), 110 LKPD mendapat opini wajar dengan pengecualian (WDP), dan satu LKPD yakni Kabupaten Aceh Tengah mendapat nilai opini wajar pengecualian(WTP).
*Harian ekonmi Neraca*