Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan laporan hasil pemeriksaan audit investigasi pengadaan lahan RS. Sumber Waras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 7 Desember 2015, di Gedung KPK, Jakarta.
Penyerahan hasil audit investigasi dilakukan oleh Anggota BPK, Moermahadi Soerja Djanegara dan Eddy Mulyadi Soepardi kepada Wakil Ketua KPK, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja. Pemeriksaan investigasi yang dilaksanakan oleh BPK atas pengadaan lahan RS. Sumber Waras didasarkan atas permintaan audit investigasi oleh KPK pada tanggal 6 Agustus 2015.
Dihadapan wartawan, Anggota BPK, Eddy Mulyadi Soepardi mengatakan terjadi enam penyimpangan yang ditemukan oleh BPK terkait proses pembelian lahan RS. Sumber Waras. Enam penyimpangan itu yaitu penyimpangan dalam tahap perencanaan, penganggaran, pembentukan tim, pengadaan pembelian lahan RS. Sumber Waras penetuan harga dan penyerahan hasil.
Terkait kerugian negara akibat pembelian lahan RS Sumber Waras, Anggota BPK mengatakan hasil audit tersebut telah diserahkan ke KPK, mengenai substansi dan kesimpulan hasil pemeriksaan termasuk dugaan kerugian negara merupakan kewenangan KPK.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK mengatakan KPK akan menindaklanjuti hasil audit investigati tersebut, terkait jumlah kerugian negara akibat penyimpangan tersebut, KPK belum bisa menyampaikan karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan masih ada kemungkinan berkembang.