Selasa, 2 Oktober 2012, Ketua BPK RI, Hadi Poernomo menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2012 kepada Ketua DPR RI, Marzuki Alie dalam sidang paripurna DPR di Gedung Nusantara II DPR/MPR, Jakarta.
“Pada semester I tahun 2012, BPK telah memeriksa 622 objek pemeriksaan yang terdiri dari 527 objek pemeriksaan keuangan, 14 objek pemeriksaan kinerja, dan 81 objek pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT),” ungkap Ketua BPK dihadapan para Anggota DPR dan Wakil Ketua BPK, Hasan Bisri, Anggota BPK RI, Sapto Amal Damandari; Rizal Djalil; dan Bahrullah Akbar serta para pejabat di lingkungan BPK RI.
Temuan pemeriksaan BPK selama semester I tahun 2012 ini sebanyak 13.105 kasus senilai Rp12,48 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 9.129 kasus senilai Rp3,55 triliun merupakan temuan terkait penyimpangan administrasi, ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan, serta kelemahan sistem pengendalian intern (SPI).
Selanjutnya, sebanyak 3.976 kasus senilai Rp8,92 triliun merupakan temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian dan kekurangan penerimaan. Dari nilai tersebut, telah ditindaklanjuti oleh entitas yang diperiksa dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas Negara/daerah/perusahaan senilai Rp311,34 triliun.
Dalam pidatonya, Ketua BPK juga menjelaskan mengenai hasil pemeriksaan signifikan semester I tahun 2012 ini yang perlu mendapat perhatian pemangku kepentingan. Antara lain pemeriksaan kinerja mengenai perjalanan dinas dan pemeriksaan kinerja atas Program Penerbitan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) Nasional serta Penerapan KTP Elektronik Berbasis NIK Nasional Tahun 2011.
Terkait perjalanan dinas, lanjut Ketua, BPK mengungkapkan adanya perjalanan dinas fiktif sebanyak 86 kasus senilai Rp40,13 miliar dan perjalanan dinas ganda dan/atau perjalanan dinas melebihi standar yang ditetapkan sebanyak 173 kasus senilai Rp36,87 miliar. Sedangkan terkait KTP Elektronik, BPK menemukan adanya permasalahan ketidakefektifan sebanyak 16 kasus senilai Rp6,03 miliar, ketidakhematan sebanyak 3 kasus senilai Rp605,84 juta, ketidakpatuhan yang mengakibatkan indikasi kerugian Negara sebanyak 5 kasus senilai Rp36,41 miliar, dan potensi kerugian Negara sebanyak 3 kasus senilai Rp28,90 miliar.
Selain mengungkapkan berbagai temuan dalam pemeriksaan semester I tahun 2012 ini, diungkapkan juga mengenai jumlah uang Negara yang telah diselamatkan oleh BPK RI. “Secara kumulatif rekomendasi BPK yang telah ditindaklanjuti dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas Negara/daerah/perusahaan sejak tahun 2008 s.d. semester I tahun 2012 senilai Rp16,90 triliun,” tegas Hadi Poernomo.
Menurutnya, BPK RI telah menyampaikan temuan yang mengandung unsur pidana kepada instansi yang berwenang sejak tahun 2003 s.d. semester I tahun 2012 sebanyak 319 temuan. Terdiri dari, 37 temuan kepada Kepolisian, 174 temuan Kepada kejaksaan serta 108 temuan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari jumlah tersebut, sebanyak 186 temuan atau 58,31% telah ditindaklanjuti sedangkan 133 temuan atau 41,69% belum ditindaklanjuti atau belum ada informasi mengenai tindak lanjutnya dari instansi yang berwenang.