BOGOR, Humas BPK – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2021 kepada Presiden RI Joko Widodo di Istana Kepresidenan, di Bogor, pada Rabu (29/12). IHPS I Tahun 2021 ini, sebelumnya juga telah diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada (7/12) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada (16/12) secara paripurna.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan IHPS ini memuat ringkasan dari laporan hasil pemeriksaan, hasil pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi yang diberikan, dan hasil pemantauan atas penyelesaian ganti kerugian negara/daerah.

“IHPS I Tahun 2021 memuat ringkasan dari 732 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), yang terdiri atas 673 (91,9%) LHP Keuangan, 39 (5,4%) LHP Kinerja, dan 20 (2,7%) LHP Dengan Tujuan Tertentu Kepatuhan,” kata Ketua BPK usai menyerahkan IHPS I Tahun 2021 kepada Presiden.

Selain Ketua BPK, hadir dalam penyerahan IHPS I Tahun 2021 antara lain Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono, Anggota III BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III Achsanul Qosasi, dan Anggota VI BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI Nyoman Adhi Suryadnyana, serta Sekretaris Jenderal BPK Bahtiar Arif dan Kepala Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara B. Dwita Pradana.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua BPK menyampaikan bahwa dalam kurun waktu 16 tahun terakhir yaitu sejak tahun 2005 sampai dengan 30 Juni 2021, BPK telah menyampaikan 621.453 rekomendasi hasil pemeriksaan kepada entitas yang diperiksa sebesar Rp282,78 triliun. Secara kumulatif sampai dengan 30 Juni 2021, rekomendasi yang telah ditindaklanjuti entitas dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan adalah sebesar Rp113,83 triliun.

Dari jumlah tersebut, di antaranya berasal dari Pemerintah Pusat, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Lainnya sebesar Rp91,17 triliun. Selain itu, Ketua BPK menjelaskan, bahwa IHPS I Tahun 2021 juga memuat hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah tahun 2005 – 30 Juni 2021 dengan status yang telah ditetapkan sebesar Rp4,16 triliun.

“Tingkat penyelesaian yang terjadi pada periode 2005 – 30 Juni 2021 menunjukkan terdapat angsuran sebesar Rp391,05 miliar (9%), pelunasan sebesar Rp1,76 triliun (42%), dan penghapusan sebesar Rp114,17 miliar (3%),” jelasnya.

“Dengan demikian, terdapat sisa kerugian yang belum dibayar sebesar Rp1,89 triliun (46%),” tambahnya dalam kegiatan yang dilaksanakan secara tertutup dan terbatas tersebut.

Lebih lanjut, IHPS I Tahun 2021 memuat hasil pemeriksaan BPK atas 85 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan 1 (satu) Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2020. Dari 86 LK tersebut, 84 LK memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan 2 (dua) LK memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Sedangkan untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), LK Pemerintah Provinsi yang memperoleh opini WTP sebanyak 33 dari 34 LK (97%), LK Pemerintah Kabupaten yang memperoleh opini WTP sebanyak 365 dari 415 LK (88%), dan LK Pemerintah Kota yang memperoleh opini WTP sebanyak 88 dari 93 LK (95%).