Senin, 09 April 2012, Ketua BPK RI, Hadi Poernomo didampingi Wakil Ketua BPK, Hasan Bisri dan para Anggota BPK menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester (IHPS) II Tahun 2011 kepada Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Presiden RI, Jakarta. Penyerahan ini dilaksanakan sesuai dengan Pasal 18 UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang menyatakan bahwa IHPS BPK RI selain diserahkan kepada Lembaga Perwakilan, disampaikan juga kepada Presiden/Gubernur/Bupati/Walikota.

Pada Semester II Tahun 2011 ini, BPK memprioritaskan pemeriksaannya pada pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Selain prioritas tersebut, BPK juga melakukan pemeriksaan keuangan atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2010 yang belum diperiksa dan atau dilaporkan pada semester I Tahun 2011 dan pemeriksaan atas laporan keuangan (LK) badan lainnya.

Total objek pemeriksaan BPK yang dilaporkan dalam IHPS II Tahun 2011 ini sebanyak 927 objek pemeriksaan atas pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan BHMN/BLU yang mengelola keuangan Negara. Dengan rincian 166 objek pemeriksaan keuangan, 143 objek pemeriksaan kinerja, dan 618 objek PDTT.

Temuan pemeriksaan BPK dalam IHPS II Tahun 2011 ini meliputi 12.612 kasus senilai Rp20,25 triliun, diantaranya 4.941 kasus senilai Rp13,25 triliun merupakan temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan. Selain temuan ketidakpatuhan, dilaporkan juga temuan pemeriksaan berupa ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebanyak 1.056 kasus senilai Rp6,99 triliun serta temuan penyimpangan administrasi dan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) sebanyak 6.615 kasus.

Dari temuan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan senilai Rp13,25 triliun tersebut, entitas telah menindaklanjuti dengan penyetoran ke kas negara/daerah/perusahaan senilai Rp81,71 miliar.

Sedangkan, jumlah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK berindikasi tindak pidana yang telah disampaikan kepada instansi berwenang (Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi) sejak tahun 2003 s.d. akhir tahun 2011 adalah 318 kasus senilai Rp33,87 triliun.

Meskipun berbagai kemajuan telah dicapai dalam pengelolaan keuangan negara oleh pemerintah, namun hasil pemeriksaan BPK dalam semester II tahun 2011 menggambarkan masih terdapat berbagai kelemahan dalam pengelolaan keuangan negara yang memerlukan upaya perbaikan. Untuk itu, BPK senantiasa akan terus mendorong pemerintah untuk memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan negara. BPK juga terus bekerja sama dengan Pemerintah dan DPR dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.