Pada Senin, 19 April 2010, Ketua BPK RI, Hadi Poernomo menyerahkan Buku Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2009 kepada Ketua DPD RI, Irman Gusman di gedung Nusantara V DPR RI, Jakarta. Hadir dalam acara penyerahan tersebut Wakil Ketua BPK RI, Herman Widyananda, para Anggora BPK RI, serta para Eselon I dilingkungan BPK RI.
Dalam Pidatonya, Ketua BPK RI menjelaskan bahwa pada semester II tahun 2009, pemeriksaan keuangan dilakukan atas 189 laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2008 dan 1 LKPD tahun 2007, serta 4 laporan keuangan badan lainnya. Dari 189 LKPD Tahun 2008, BPK BPK memberi opini wajar tanpa pengecualian (WTP) pada 4 entitas, wajar dengan pengecualian (WDP) pada 107 entitas, tidak wajar (TW) pada 11 entitas, dan tidak memberikan pendapat (TMP/disclaimer) pada 67 entitas. Sedangkan LKPD tahun 2007 yaitu Kabupaten Yahukimo Papua, BPK memberi opini TMP. Opini WTP diberikan kepada laporan keuangan Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Pidie Jaya, Kota Langsa, dan Kota Sabang di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Selain opini, pemeriksaan BPK terhadap LKPD menemukan 1.649 kasus kelemahan SPI dan 2.983 kasus ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan senilai Rp2,89 triliun. Di antara temuan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan tersebut, terdapat beberapa temuan yang mengakibatkan kerugian daerah yaitu sebanyak 870 kasus senilai Rp677,24 miliar, dimana sebanyak 61 kasus senilai Rp7,69 miliar sudah ditindaklanjuti dengan penyetoran uang kas daerah atau penyerahan asset kepada pemerintah daerah.
Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester II Tahun 2009 mengungkapkan bahwa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN/BUMD serta badan-badan lainnya masih memerlukan peningkatan, di antaranya kualitas penyusunan laporan keuangan, efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, serta efektifitas sistem pengendalian intern (SPI).
BPK sangat menghargai upaya yang sungguh-sungguh dari Lembaga Perwakilan dan Pemerintah untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara. Hal ini terlaksana dengan membangun sinergi antara BPK dengan berbagai lembaga Negara, aparat pengawas intern pemerintah, serta para audite.