Ketua BPK RI Hadi Poernomo didampingi Anggota BPK Agung Firman Sampurna menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan 34 Kementerian/Lembaga kepada para pimpinan Kementerian/Lembaga tersebut pada Selasa, 26 Juni 2012, di Pusdiklat BPK, Kalibata, Jakarta. Acara penyerahan ini dihadiri oleh Wakil Ketua BPK Hasan Bisri, para Menteri, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, para pejabat di lingkungan kementerian/lembaga, dan para pejabat di lingkungan BPK RI.
Dari 34 laporan keuangan tersebut, BPK memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas 27 laporan keuangan, dan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas 7 laporan keuangan. Selain memberi opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan, pemeriksaan BPK juga mengungkap temuan mengenai sistem pengendalian intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Empat entitas mengalami peningkatan opini dibanding tahun lalu, yaitu Kementerian Sosial, BNPB, BKKBN, dan Badan Informasi Geospasial,” sebut Anggota BPK. Hanya satu yang mengalami penurunan opini yaitu Badan Pengawas Tenaga Nuklir, dari opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelas (WTP-DPP) menjadi WDP.
Mewakili 34 kementerian/lembaga yang menjadi entitas BPK khususnya di Auditorat Keuangan Negara III, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono mengapresiasi BPK RI atas pemberian opini atas laporan keuangan. “Kementerian/Lembaga yang mendapat opini WTP setiap tahun selalu meningkat. Sedangkan yang mendapat WDP dan disclaimer mengalami penurunan. Terima kasih terhadap BPK dan semua pihak yang telah bekerja keras termasuk pejabat di kementerian/lembaga untuk mendapat opini yang memuaskan,” jelas Menko Kesra.
Pada kesempatan tersebut, Ketua BPK menegaskan bahwa karena sifat laporan hasil pemeriksaan BPK adalah final dan mengikat, apabila dalam laporan terdapat data-data yang belum terungkap, ada upaya yang dapat dilakukan dengan memberi penjelasan tentang tindak lanjut hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Terkait dengan upaya peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, Anggota BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan bahwa BPK bertugas melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. “BPK menjunjung tinggi independensi dan tidak melakukan bimbingan teknis. Ini adalah aspek internal yang menjadi wilayah aparat pengawasan intern pemerintah,” tegasnya. BPK sudah mengembangkan sinergi dengan BPKP. Sehingga bimbingan kepada kementerian/lembaga dapat dilakukan BPKP, sedangkan BPK hanya melakukan pemeriksaan.
BPK berharap agar kerja sama yang baik antara BPK dan kementerian/lembaga dapat terus berlangsung untuk kemajuan tata kelola keuangan negara.