Senin, 13 Juni 2011, Anggota I BPK RI, Moermahadi Soerja Djanegara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Badan Narkotika Nasional (BNN)  Tahun 2010 kepada Kepala BNN, Gories Mere dan disaksikan Ketua BPK, Hadi Poernomo di Lantai IX Gedung Umar Wirahadikusumah, Jakarta.
Sama seperti tahun 2008 dan 2009, pada Laporan Keuangan tahun 2010 ini, BPK memberi Opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan (WTP-DPP) atas Laporan Keuangan Badan Narkotika Nasional (BNN) Tahun 2010. Sebelumnya pada Tahun 2006 dan 2007 BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Selain memberikan opini, BPK juga mengungkapkan temuan mengenai kelemahan SPI dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan. Terkait SPI, BPK menemukan kelemahan SPI di lingkungan BNN khususnya dalam hal pengelolaan dan pertanggungjawaban realisasi belanja barang. Sedangkan atas ketaatan pada peraturan perundang-undangan, BPK menemukan permasalahan antara lain mengenai realisasi belanja yang tidak didukung dengan bukti yang valid, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Uji Narkoba Non Projustitia dan penerimaan hibah yang belum dikelola melalui mekanisme APBN.
Pada kesmpatan tersebut, Ketua BPK mengharapkan Pimpinan BNN segera menyusun Rencana Aksi untuk menindaklanjuti permasalahan yang ditemukan BPK. LK BNN tahun ini masih memperoleh opini seperti tahun sebelumnya yaitu WTP DPP, BPK menilai masih terdapat kelemahan SPI yang harus secara serius dibenahi jika BNN ingin meningkatkan opini tersebut di tahun mendatang.
BPK juga berharap opini WTP DPP ini dapat memotivasi Jajaran BNN untuk terus membenahi sistem pengendalian intern pengelolaan dan penatausahaan keuangan khususnya terkait belanja barang yang masih menjadi catatan dalam opini BPK. ”opini laporan keuangan hendaknya bukan merupakan tujuan akhir namun merupakan sasaran antara menuju tertib administrasi pengelolaan Keuangan Negara yang lebih akuntabel dan transparan,” tambah Ketua BPK.