Jakarta, Humas BPK – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan (LK) Mahkamah Agung Tahun Anggaran (TA) 2020 di Kantor Mahkamah Agung pada Selasa (29/6). Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut diserahkan langsung oleh Anggota III BPK / Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III, Achsanul Qosasi kepada Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin.

Anggota III BPK mengungkapkan bahwa capaian ini merupakan momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara.

“Penyerahan LHP ini merupakan tindak lanjut, setelah sebelumnya BPK RI melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan MA mulai dari 21 Januari 2021 dan berakhir pada 24 Mei 2021. Atas pemeriksaan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian” ungkap Anggota III BPK.

Anggota III BPK menjelaskan bahwa pemberian opini tersebut didasarkan pada empat kriteria, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.

Berdasarkan kriteria tersebut, BPK menyebutkan bahwa pengelolaan keuangan negara pada Mahkamah Agung masih dalam batas kewajaran. Ia menyebutkan bahwa BPK masih menemukan permasalahan pada LHP tersebut, namun temuan tersebut tidak terlalu signifikan.

“hasil pemeriksaan tahun ini lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Tidak ada penyimpangan atau temuan yang cukup berarti dan telah ditindaklanjuti” jelas Anggota III BPK.

Menutup Sambutannya, Anggota III BPK mengucapkan selamat atas capaian opini yang telah diperoleh. Ia berharap di tahun mendatang, capain opini tersebut tetap bisa dipertahankan.

Turut hadir pada penyerahan tersebut, Auditor Utama Keuangan Negara III, Bambang Pamungkas, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Andi Samsan Nganro, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Sunarto serta para pejabat dilingkungan Mahkamah Agung maupun BPK.