Senin, 13 Juni 2011, Ketua BPK RI, Hadi Poernomo didampingi Anggota I BPK RI, Moermahadi Soerja Djanegara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Kejaksaan Agung RI Tahun 2010 kepada Jaksa Agung RI, Basrief Arief di Auditorium Kejaksaan Agung RI, Jakarta. BPK memberikan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Kejaksaan Agung RI Tahun 2010. Pemberian opini tersebut didasarkan pada kesesuaian Laporan Keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan informasi keuangan, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI). Sebagaimana dimuat dalam LHP atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2010, BPK masih menemukan tiga poin utama kelemahan dan kesalahan dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan Kejaksaan. Tiga poin utama kelemahan dan kesalahan yang perlu diperbaiki yaitu masih terdapatnya dana hibah yang tidak dilaporkan pada satker-satker Kejaksaan RI. Kemudian Kejaksaan RI tidak melaporkan adanya tunggakan tilang yang diputus verstek oleh pengadilan yang sampai dengan tanggal pelaporan belum dibayar oleh pelanggar lalu lintas pada pos piutang bukan pajak, serta Kejaksaan RI tidak mengungkapkan adanya barang-barang sitaan bernilai ekonomis tinggi untuk diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). BPK berharap kesalahan yang ditemukan pada pemeriksaan tahun ini akan semakin berkurang dan tidak terulang pada tahun berikutnya. Selain itu, BPK juga mengingatkan dan menyarankan agar Kejaksaan selalu menjaga serta menggunakan anggarannya sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan negara yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan.