Jum’at, 10 Juni 2011, Anggota IV BPK Ali Masykur Musa menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Kementerian Lingkungan Hidup Tahun 2010, Kepada Menteri Lingkungan Hidup, Gusti Muhammad Hatta di Ruang Rapat Kementerian Lingkungan Hidup, Jakarta.
Acara penyerahan laporan ini dihadiri oleh Auditor Utama Keuangan Negara IV, Hadi Priyanto, para pejabat struktural di lingkungan AKN IV serta Tim Pemeriksa yang membidangi Lingkungan Hidup. Selain itu hadir pula Sekretaris Menteri serta pejabat eselon I dan II dilingkungan Kementerian Lingkungan Hidup.
BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas laporan keuangan Kementerian Lingkungan Hidup Tahun 2010. BPK menilai laporan keuangan Kementerian Lingkungan Hidup telah menyajikan secara wajar dalam semua hal yang bersifat material, posisi keuangan Kementerian Lingkungan Hidup tanggal 31 Desember 2010 dan realisasi anggaran untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) kecuali untuk realisasi belanja konsultan sebesar Rp1,35 Miliar yang tidak didukung dengan bukti yang memadai dan realisasi belanja perjalanan dinas yang tidak didukung dengan bukti yang sah dan belum dapat di pertanggungjawabkan sebesar Rp1,37 Miliar.
Anggota IV BPK, Ali Masykur Musa mengatakan selain menghasilkan opini atas kewajaran laporan keuangan, BPK juga mengungkapkan temuan mengenai kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan entitas terhadap peraturan perundangan. Dari hasil temuan tersebut BPK memberikan rekomendasi untuk perbaikan bagi Kementerian Lingkungan Hidup antara lain meningkatkan pengendalian dan pengawasan terkait klarifikasi belanja dan penyusunan anggaran, pengelolaan persediaan, penatausahaan BMN, penyetoran PNBP, pengelolaan dana bergulir, mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran kegiatan serta memberikan teguran tertulis dan memberikan sangsi kepada pejabat dan pegawai yang lalai mematuhi ketentuan.
Ali Masykur Musa juga mengatakan, BPK berharap agar permasalahan yang masih ditemukan dapat segera diselesaikan dan para pimpinan Kementerian Lingkungan Hidup diharapkan menindaklanjuti SPI dan ketidakpatuhan sesuai dengan rencana aksi yang telah disusun. BPK menilai masih banyak pembenahan yang harus secara serius dilakukan jika Kementerian Lingkungan Hidup ingin meningkatkan opini LK-nya di tahun mendatang.