
JAKARTA, Humas BPK – Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III Achsanul Qosasi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) tahun 2021 kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di Kantor Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) Kemayoran, di Jakarta, Jumat (4/3/2022).
Dalam sambutannya, Anggota III mengatakan Kemensetneg merupakan kementerian yang mengelola sejumlah aset dengan lokasi yang sangat strategis. Di mana 20 – 30 tahun yang lalu, aset-aset tersebut dikerjasamakan dengan berbagai pihak termasuk kepada sejumlah perusahaan swasta.
“Di bawah kepemimpinan Presiden RI dan Kemensetneg di bawah kepemimpinan Pratikno, hampir semua yang dikerjasamakan itu jatuh tempo,” kata Anggota III pada kegiatan yang dihadiri oleh Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) III Bambang Pamungkas dan pejabat tinggi pratama dan madya di lingkungan BPK dan Kemensetneg.

Terhadap perjanjian kerja sama tersebut, BPK mengevaluasi satu per satu dengan cara melakukan pemeriksaan, yaitu Pemeriksaan Kinerja dan PDTT. Anggota III mengatakan, pemeriksaan tersebut sesuai dengan rencana strategis (Renstra) BPK serta nawacita Presiden RI.
“Pemeriksaan itu kami lakukan semata-mata untuk melihat sejauh mana efektivitas dan manfaat kerja sama ini kepada negara, dan hasilnya kami sampaikan kepada Kemensetneg hal-hal penting yang harus segera dilakukan,” ujar Anggota III.
Lebih lanjut, Anggota III juga berpesan kepada pemeriksa agar dalam melaksanakan tugas pemeriksaan tidak hanya sekedar memeriksa dan mencatat kesalahan, namun juga dapat memberikan solusi, sehingga hasilnya bisa bermanfaat untuk negara.

“Kita harus tegas, karena sesuai informasi dari pemerintah dan media yang saya terima serta hasil pemeriksaan BPK di seluruh Auditorat Keuangan Negara (AKN), banyak lembaga negara yang belum memiliki kantor bahkan kantornya masih sewa,” ungkap Anggota III.
Menutup sambutannya, Anggota III berharap agar kerja sama antara auditor dengan auditee terjalin baik untuk kepentingan transparansi dan akuntabilitas, termasuk manfaat bagi auditee dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai public service kepada rakyat Indonesia.