Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Masykur Musa mengatakan, penundaan (moratorium) pemberian izin kawasan hutan alam dan gambut yang diberlakukan Mei 2011 lalu tidak efektif. Menurutnya, masih ada pemberian izin dari pemerintah daerah akibat efek otonomi daerah.
“Ada juga perusahaan yang sudah memiliki izin namun karena hasil produksi berkurang maka mereka merambah hutan. Bahkan, ada juga yang menjual izin tersebut dengan harga yang sangat murah,” kata Ali saat diskusi Audit Lingkungan untuk Hentikan Penjarahan Sumber Daya Alam (SDA) di Jakarta, kemarin.
Dia mengungkapkan, sepanjang 2011 lalu BPK memeriksa pengelolaan kehutanan di Pulau Kalimantan dan Papua. Dalam pemeriksaan tersebut, BPK menemukan 15 kasus pemberian izin land clearing hutan seluas 671.710 hektare oleh bupati tanpa izin Menteri Kehutanan.
Kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara Rp290,25 miliar. Selain itu, terdapat 66 kasus kekurangan penerimaan PNBP senilai Rp436 miliar. Ke-15 kasus tersebut telah disampaikan kepada aparat penegak hukum karena telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana kehutanan.
Seperti diketahui, pemerintah telah menerapkan penundaan (moratorium) terhadap pemberian izin kawasan hutan alam dan gambut. Moratorium tersebut efektif berlaku sejak 20 Mei 2011 dan berlaku selama dua tahun. Penundaan tersebut akan berakhir pada 20 Mei 2013 mendatang. Saat ini pemerintah sedang membahas keberlanjutan moratorium ini.
Sementara, Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan menyatakan, akan melanjutkan moratorium pemberian izin kawasan hutan dan gambut. “Moratorium itu tetap kita akan lanjutkan tetapi kita tunggu inpres (instruksi presiden). Prinsipnya saya setuju untuk melanjutkan,” ungkap Zulkifli seusai membuka pameran IndoGreen Forestry Expo 2013 di JCC, Senayan, Jakarta, kemarin. Zulkifli tidak khawatir adanya efek negatif moratorium ini khususnya kepada pihak pengusaha perkebunan seperti sawit.
Harian Seputar Indonesia