Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan empat permasalahan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2012. Empat permasalahan ini menjadi pengecualian atas kewajaran LKPP. “Atas LKPP Tahun 2012, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian, sama seperti opini yang diberikan BPK atas LKPP Tahun 2011,” ungkap Ketua BPK RI Hadi Poernomo dalam acara Penyampaian Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPP Tahun 2012 kepada DPR RI, di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, 11 Juni 2013.

Empat permasalahan yang menjadi pengecualian tersebut pertama terkait dengan untung atau rugi selisih kurs dari seluruh transaksi yang menggunakan mata uang asing belum dilakukan sesuai Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan terkait yang berpengaruh pada realisasi penerimaan dan/atau belanja.

Permasalahan kedua adalah terkait kelemahan penganggaran dan penggunaan belanja barang, belanja modal, dan belanja bantuan sosial. Selanjutnya yang ketiga adalah permasalahan terkait aset eks-BPPN sebesar Rp8,79 triliun belum ditelusuri keberadaannya dan aset properti eks kelolaan PT PPA sebesar Rp1,12 triliun belum diselesaikan penilaiannya.

“Masalah keempat adalah saldo anggaran lebih pada akhir 2012 yang dilaporkan berbeda dengan keberadaan fisik SAL tersebut sebesar Rp8,15 miliar, penambahan fisik SAL sebesar Rp33,49 miliar tidak dapat dijelaskan, serta koreksi sisa lebih pembiayaan anggaran sebesar Rp30,89 miliar tidak didukung dikumen sumber yang memadai,” papar Ketua BPK RI di hadapan Anggota DPR RI.

Dalam sambutannya, Ketua BPK RI juga mengungkapkan temuan terkait belanja bantuan sosial yang selalu berulang. BPK selalu mengungkapkan adanya kelemahan pengendalian dalam belanja bantuan sosial. Pemerintah telah memperbaiki mekanisme penyaluran bantuan sosial. Namun pada pemeriksaan tahun 2012, BPK masih menemukan permasalahan pada pengelolaan bantuan sosial sebesar Rp31,66 triliun.

“BPK juga menemukan adanya belanja bentuan sosial yang digunakan untuk pengadaan sarana/prasarana dan belanja operasional satker Pemerintah Pusat dan Daerah. Hal ini tidak sesuai dengan hakekat belanja bantuan sosial untuk membantu masyarakat,” tambah Ketua BPK RI. Atas kondisi tersebut, menurut BPK, pemerintah antara lain perlu menetapkan klasifikasi anggaran dalam DIPA sesuai ketentuan, memberi sanksi tegas pada pelanggaran penggunaan bantuan sosial, serta membuat aturan lebih tegas tentang kriteria penggunaan belanja bantuan sosial.

Acara penyampaian hasil pemeriksaan ini menjadi salah satu agenda dalam Rapat Paripurna ke-26 DPR RI masa persidangan IV Tahun Sidang 2012-2013. Acara dihadiri oleh Wakil Ketua BPK, para Anggota BPK, serta pejabat di lingkungan BPK RI.