JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan menemukan tiga kelebihan pembayaran dalam laporan keuangan Kementerian Pekerjaan Umum pada 2010 sebesar Rp1,85 triliun.
Menteri PU Djoko Kirmanto mengungkapkan kelebihan pembayaran tersebut terdapat pada kelebihan pembayaran 25 perusahaan jasa konsultasi pada sembilan satuan kerja di lingkungan Kementerian PU sebesar Rp1,70 triliun.
Oleh karena itu, Kementerian PU telah melakukan penyetoran ke kas negara sebesar Rp500 miliar. “Sisanya Rp1,2 triliun masih diproses. Eselon I juga telah memberikan sanksi berupa teguran kepada pejabat pembuat komitmen (PPK),” ujarnya di hadapan Komisi V DPR RI kemarin.
* Bisnis Indonesia