Badan Pemeriksa Keuangan memaparkan laporan keuangan 52 daerah provinsi, kabupaten, dan kota di lima daerah Indonesia Timur, yakni Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat Sebagian besar laporan keuangan dari kelima provinsi itu, untuk pemeriksaan tahun 2010, dinilai buruk.

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil, di Manado, Selasa (22/5), mengungkapkan hal itu dalam kegiatan peningkatan kualitas laporan keuangan pemerintah daerah melalui birokrasi akuntabel menuju pemerintahan bersih. Kegiatan itu digelar di Manado dan diikuti 75 gubernur, bupati, serta wali kota dari lima provinsi.

Arnold Angkouw, Deputi Investigasi pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyebutkan, temuan dugaan korupsi oleh BPK di daerah akan ditindaklanjuti oleh aparatnya. Karena itu, dia berharap kepala daerah tak sembrono menggunakan uang negara.

“Sekecil apa pun uang negarayang dipakai harus bisa dipertanggungjawabkan. Aturannya seperti ini. Jangan ada lagi kepala daerah yang berdalih kesalahan administrasi,” katanya.

Menurut Djalil, laporan keuangan daerah menjadi penilaian kinerja pemerintahan daerah. “Banyak hal harus dibenahi dalam administrasi keuangan daerah, terutama di kawasan Indonesia Timur,” kata Djalil.

Penilaian buruk pada 52 daerah itu mencapai sekitar 70 persen dari seluruh daerah di kelima provinsi yang dinilai BPK. Sebagian dari 52 daerah itu, lanjut Djalil, mendapatkan penilaian tidak wajar, BPK pun tidak memberikan pendapat. Pada penilaian tahun 2009, seluruh daerah di Maluku Utara masuk kategori tak wajar. Sebaliknya, tahun 2009 seluruh kabupaten dan kota di Gorontalo mendapatkan penilaian wajar dengan pengecualian.

Hanya dua daerah di Indonesia Timur yang kinerja keuangannya mendapat penilaian wajar tanpa pengecualian, yakni provinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten Gorontalo.

Menurut Djalil, BPK menemukan belanja sosial dan hibah yang bermasalah di beberapa daerah. Laporan ini berindikasikan adanya kerugian keuangan negara, karena identitas penerima bantuan tak jelas, bantuan tidak sesuai peruntukan, dan bantuan kepada pihak yang tidak berhak.

Ia menyorot indikasi penyalahgunaan keuangan negara pula, melalui belanja modal dan barang, yang pelaksanaan pelelangan bersifat proforma. Berita acara serah terima tak sesuai fisik pekerjaan atau fiktif.

Kompas