Pelita
Pemerintah Kota Cimahi kembali memperoleh predikat wajar dengan pengecualian (WDP) dalam penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHP). Salah satu yang menganjal pemerintah kota ini, yakni penyajian laporan aset yang masih dianggap tidak wajar.
Sehingga dalam penilaian tidak memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP),” kata Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Kota Cimahi, Achmad Zulkarnain kepada wartawan di Ruang Kerjanya, kemarin.
Sejak berdiri, lanjut Achmad, kota Cimahi selalu memeroleh predikat WDP, sedangkan penganggaran aset senilai Rp490 miliar dianggap belum memadai. “Bahkan ada aset Cimahi yang dibiayai APBD, tapi kepemilikannya oleh swasta,” ujarnya.
Menurut Achmad, Pemerintah Kota Cimahi dalam laporannya, mengklaim total nilai aset Cimahi Rp 1,216 triliun, yang terdiri atas aset berupa tanah Rp52O miliar, mesin dan peralatan RpJ41 miliar, aset tetap Rpl 1 miliar, gedung Rp336 miliar, jalan, dan irigasi Rp246 miliar. “Selama ini, Pemerintah Kota Cimahi dinilai masih belum mengamankan aset miliknya,” kata Achmad.
Ia mencontohkan, adanya aset tanah dan motor senilai Rp486 miliar yang tak jelas kepemilikannya. Selain itu, aset gedung Rp2 miliar masih dikuasai pihak lain. “Kepemilikannya tak disertai perjanjian, seperti yang terjadi pada kantor Depag dan lapangan Rajawali,” ujarnya.
Melalui komisi, lanjut Achmad, DPRD bakal mempertanyakan persoalan aset dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait dalam waktu dekat LHP Kota Cimahi dari BPK terdiri dari tiga buku, yakni buku laporan keuangan, sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap Undang-undang.
Achmad mengatakan, dalam buku ketiga dari BPK, Pememer-intah Kota Cimahi masih dianggap tidak patuh. BPK melihat adanya kelebihan bayaran dalam menjalankan proyek, dengan institusi pelaksananya Dinas Pekerjaan Umum (DPU).