Pengalokasian dana bantuan sosial dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daarah ternyata didesain untuk kepentingan penguasa, baik dari sisi ambisi politik maupun keuntungan pribadi. Salah satu modusnya, dana bantuan sosial menggelembung dahsyat menjelang pemilihan umum.
Demikian disampaikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil, pada seminar nasional bertema “Akuntabilitas Dana Politik di Indonesia Kini dan Besok”, yang digelar BPK di Jakarta, Senin (28/11). Dana bansos selama periode 2007-2010 mencapai Rp 300 triliun. BPK melakukan audit parsial atas permintaan kejaksaan atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menemukan sedikitnya 20 kasus. Sebagian kasus itu telah divonis di pengadilan dan sebagian sedang diproses.
Hasil audit itu menyebutkan, banyak dana bansos digunakan untuk kepentingan penguasa, baik eksekutif maupun legislatif. Modus rekayasa bansos untuk kepentingan penguasa itu, lanjut Rizal, adalah dengan menggelembungkan anggarannya menjelang pemilu/pemilu kepala daerah (pilkada). Contohnya, ada provinsi yang anggaran bansosnya tak lebih dari Rp 5 miliar setiap tahun. Menjelang pilkada, dana bansos jadi Rp 150 miliar, bahkan ada yang hampir Rp 400 miliar.
“Orang yang berkuasa dapat mendesain APBD atau APBN untuk kepentingan politik. DPR ditengarai juga terlibat, apalagi jika partai politik asal gubernur, wali kota, atau bupati menjadi mayoritas di legislatif. BPK mengusulkan agar aturan bansos dibuat rinci, dari pengelolaan hingga pertanggungjawabannya,” ujar Rizal.
Wakil Ketua BPK Hasan Bisri menambahkan, pemeriksaan dana bansos sudah banyak dilakukan BPK, seperti di Jambi dan Kabupaten Merangin, Jambi. Pada 2012, dana bansos jadi perhatian BPK sebab tak semua dana diterima sesuai dengan yang dilaporkan.
Keuangan partai politik
Pengajar Universitas Paramadina, Jakarta, Bima Arya Sugiarto, menyatakan, rekayasa dana bansos adalah dampak dari persoalan keuangan partai politik yang tak sehat. Pembenahan yang harus dilakukan tak cukup dari sisi regulasi, tetapi juga melibatkan penataan pelembagaan parpol dan sistem perekrutan. “Selama parpol isinya preman dan saudagar, apa pun regulasinya tidak akan berarti. Relasi uang dan politik menentukan kualitas demokrasi,” kata Bima.
Realitas pendanaan parpol selama ini, lanjut Bima, antara lain bersumber dari pimpinan dan pengurus parpol, anggota legislatif, sumbangan sponsor, perusahaan milik fungsionaris parpol, relasi yang mendapatkan proyek, dan setoran calon yang ingin maju
di pemilu atau pilkada. Ada juga yang berasal dari transaksi untuk menjadi pejabat negara dan badan usaha milik negara.
Peneliti Centre for Strategic and International Studies, Philips Vermonte, menyatakan, idealnya pendanaan parpol seperti di Eropa era 1950-1960. Saat itu, parpol berbasis massa dan tak bergantung pada negara. Parpol pun sangat ideologis dan kohesif.
Selain itu, lanjut Vermonte, perlu diatur batas maksimal belanja kampanye. Dengan belanja kampanye relatif sama, politisi akan lebih mengutamakan kerja melalui kebijakan. Membeli suara juga tak dapat dilakukan.
KOMPAS