“KKN itu karena ada niat dan kesempatan. Kami harus menutup lubang kesempatan itu dengan melakukan monitoring yang kuat.” 

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan komitmen untuk menjadikan lembaganya sebagai salah satu institusi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Perannya sebagai supreme auditor penggunaan uang negara, memiliki sumbangan besar dalam mengawal jalannya pemerintahan. 

BPK mengawali dari dirinya sendiri. Ketua BPK RI, Drs Hadi Poernomo, Ak., mengucapkan pencanangan sekaligus menandatangani pernyataan zona integritas pada Senin, 30 September 2013 lalu. Ikut menandatangani pernyataan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, Ketua Ombudsman RI, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. 

“KKN itu karena ada niat dan kesempatan. Kami harus menutup lubang kesempatan itu dengan melakukan monitoring yang kuat. Sejak 2009-2013, BPK telah menindak 98 orang pegawai, antara lain diberhentikan bukan atas permintaan sendiri, penurunan pangkat, nonjob. Sekitar 13-14 orang yang mendapatkan sanksi ringan,” kata Hadi. 

Integritas sudah jadi salah satu pedoman di BPK. “Tanpa disuruh pun BPK tetap melaksanakannya. Pedoman kami independensi, integritas, dan profesional. Meskipun pencanangan baru hari ini, BPK telah menerapkan Si Kencur (Sistem Kendali Kecurangan),” katanya. Penandatanganan ini juga bertujuan melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparartur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 60 Tahun 2012. BPK sangat mendukung program ini. 

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad juga menyambut positif dan mendukungnya. Maksud dan tujuan zona integrasi di setiap Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah, merupakan pemberian jaminan, bahwa di lembaga itu dijalankan prinsip-prinsip integritas. Bagaimana pengendalian gratifikasi, bagaimana laporan harta dan kekayaan pejabat negaranya, perlakuan whistle blower, bagaimana sistem promosi dan mutasinya. Inilah indikator untuk menilai sebuah kementerian dan lembaga,” kata Abraham. 

Ketua Ombudsman RI bahkan mendorong setiap lembaga negara, dan pemerintahan di daerah mengikuti apa yang dilakukan oleh BPK. “Zona integritas menekan terjadinya maladministrasi dalam pelaksanaan pemerintahan,” kata Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana. 

Langkah lanjutannya, BPK mempersiapkan diri untuk mendorong penggunaan anggaran negara secara bersih, transparan dan bebas KKN. “Sampai sekarang dalam audit kita masih sistem sampling. Pada 2014 kita sudah bisa melakukan audit dengan sistem populasi. Artinya diperiksa satu-satu,” kata Hadi. 

Dengan adanya pemeriksaan model populasi, Hadi menambahkan BPK bisa membuat laporan keuangan tandingan dari setiap kementerian dan lembaga negara termasuk laporan pemerintah daerah. Data yang terintegrasi memungkinkan BPK bisa menarik data secara online. Dengan cara ini, transparansi dan kontrol penggunaan anggaran bisa lebih teliti. Model populasi diterapkan, kalau data-datanya lengkap dan sistemnya siap,” kata Hadi. 

Zona integritas tidak hanya sekadar upaya membersihkan halaman sendiri, namun jauh lebih penting dari itu yaitu mendorong jalannya pemerintahan lebih bersih. Kalau auditornya berwibawa, hasil auditnya bernilai tinggi kualitasnya, tentu yang punya kekuatan besar. Itulah makna strategisnya.

Koran Tempo