Masih banyaknya kasus mafia pajak membuat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan diminta segera melakukan pembenahan untuk mendukung program reformasi birokrasi. Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Dolfie O.F.P., mengatakan sistem pengawasan internal harus dikuatkan. “Pengendalian internal selama ini menjadi titik lemah,” kata Dolfie, kemarin.

Ketua Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Emir Moeis menambahkan, selain pengawasan internal, diperlukan pengawasan eksternal. Selama ini, kata dia, Badan Pemeriksa Keuangan tidak bisa leluasa mengaudit Ditjen Pajak karena alasan kerahasiaan data wajib pajak. Menurut dia, Undang-Undang Perpajakan perlu diamendemen agar mekanisme pengawasan berjalan maksimal. “Bila BPK bisa melakukan audit investigasi, kasus-kasus pelanggaran pajak bisa dicegah dari awal,” kata Emir kemarin.

Peneliti Indonesia Corruption Watch, Febridiansyah, mengharapkan pemerintah mengefektifkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, khususnya terkait dengan pelaporan kekayaan pegawai negeri sipil. Aturan itu mewajibkan seluruh pegawai negeri sipil di semua level melaporkan kekayaan mereka. Sayangnya, kata dia, kebijakan presiden tersebut tidak dikawal dengan baik.

Direktur Pelayanan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dedi Rudaedi mengatakan instansinya terus melakukan pembenahan. Reformasi birokrasi, kata dia, dijalankan meliputi tiga aspek utama, yaitu reformasi organisasi, tugas pokok dan fungsi pegawai, serta pengembangan sumber daya manusia. Reformasi, Dedi melanjutkan, secara otomatis akan menyeleksi pegawai tak kompeten dan membersihkan perilaku nakal.

Koran Tempo