Badan Akuntabilitas Keuangan Negara Dewan Perwakilan Rakyat meminta Komisi X (Bidang Pendidikan) DPR RI memprioritaskan tindak lanjut soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan di 16 perguruan tinggi negeri dan tiga direktorat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Kami meminta Komisi X segera menyelenggarakan rapat kerja dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan guna pembenahan-pembenahannya,” kata anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Eva Kusuma Sundari, Sabtu.

Eva mengemukakan hal itu terkait dengan penelaahan BAKN atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Kemendikbud untuk “budget” tahun anggaran 2008, 2009, dan 2010.

Di dalam LPH BPK disebutkan tata kelola keuangan terkait dengan pengadaan barang jasa, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan rekening-rekening terkait oleh 16 PTN dan tiga direktorat di Kemendikbud terdapat berbagai penyimpangan.

Menurut dia, ada tiga area permasalahan yang jadi telaahan BAKN dalam proses penganggaran pengadaan barang dan jasa berupa bentuk-bentuk kejanggalan, antara lain, pagu bukan dari usulan Kemendikbud, penggunaan anggaran untuk kegiatan beda dengan peruntukannya, serta penggunaan PNBP yang tidak sesuai dengan keputusan presiden.

“Yang perlu disoal, tidak harus Banggar DPR dan kementerian, tetapi juga berkaitan dengan kinerja Kementerian Keuangan (Ditjen Anggaran) utamanya dalam hal pencairan dana yang prosesnya secara politik tidak benar atau akuntabel,” katanya menandaskan.

Berkaitan dengan telaah BAKN di tingkat perencanaan pengadaan barang dan jasa, ditemukan berbagai kejanggalan, antara lain, perencanaan yang tidak merujuk kebutuhan, penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) yang bersifat proforma dan berindikasi kemahalan serta melanggar Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Praktik-praktik yang tidak sesuai dengan prinsip “money follows functions” itu, kata dia, totalnya sebesar Rp137,3 miliar, ditemukan di USU Rp55 miliar, Unair Rp5 miliar, Unlam Rp4,3 miliar, Ditdiksarmen Kemendikbud Rp15 miliar, dan Ditjen Peningkatan Mutu Pendidikan sebesar Rp58 miliar.

16 Kejanggalan

Telaah BAKN di tingkat pelaksanaan proyek ditemukan 16 bentuk kejanggalan yang dipraktikkan oleh 16 PTN, mulai adanya ketidaksesuaian dengan kontrak (USU, Unram, Uncen, Unhalu, Unmul, Unair, dan Disdakmen) indikasi kerugian negara (UGM dan Dikdasmen) atau tidak ditemukan fisiknya (Unram) yang semuanya melibatkan dana APBN sebesar Rp367 miliar.

Telaah BAKN di tingkal pemanfaatan hasil pengadaan ditemukan kejanggalan di tujuh PTN dan di Ditjen Peningkatan Mutu Pendidikan Penyimpangan di tingkat ini diduga sebesar Rp88 miliar, kata Eva yang juga anggota Komisi III (Bidang Hukum) DPR RI.

“Sebagaimana SOP (standard operating procedure) yang ada, BAKN akan menindaklanjuti temuan-temuan itu jika dalam 15 hari kerja Komisi X tidak menyatakan komitmen untuk hal tersebut,” demikian anggota BAKN DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari. *rin

Harian Ekonomi Neraca