
JAKARTA, Humas BPK – Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pertanggungjawaban insentif tenaga kesehatan (nakes) pada periode Januari 2021 sampai dengan Agustus 2021 menemukan adanya kelebihan pembayaran yang dibayarkan kepada 8.961 nakes. Kelebihan pembayaran insentif tersebut bervariasi untuk setiap nakes, yakni antara Rp178 ribu sampai dengan Rp50 juta.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan kelebihan pembayaran itu terjadi akibat kesalahan teknis pada saat penarikan database usulan insentif nakes dari aplikasi insentif nakes yang dikelola oleh Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM (PPSDM) Kesehatan. Kesalahan teknis tersebut mengakibatkan terjadinya duplikasi data penerima insentif.
“Pada saat dilakukan migrasi ke sistem yang baru, ternyata ada satu prosedur yang tidak diikuti, yaitu pembersihan data (data cleansing). Karena prosedur itu tidak terlaksana, akibatnya terjadi duplikasi data penerima insentif,” ujar Ketua BPK pada konferensi pers yang dilakukan bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, di Kantor BPK, Jakarta, pada Senin (1/11).
Ketua BPK menambahkan data penerima insentif tersebut dijadikan dasar pembayaran insentif nakes, sehingga sampai dengan 19 Agustus 2021 terjadi kelebihan pembayaran yang dibayarkan kepada 8.961 nakes. Dan atas permasalahan tersebut, Kementerian Kesehatan melakukan respon cepat untuk melakukan perbaikan terhadap data tersebut.
“Jadi prosedur data cleansing-nya dilaksanakan, sehingga jumlahnya terus mengalami penyusutan,” ungkap Ketua BPK.

“Saya tidak bisa menyebut angka (nilai kelebihan pembayaran) karena prosesnya sedang berjalan,” tambahnya pada kegiatan yang juga dihadiri oleh Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama) VI Dori Santosa dan disaksikan secara virtual oleh jajaran di lingkungan Kemenkes dan BPK.
Pada kesempatan tersebut Ketua BPK memberikan apresiasi kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait kinerja Kemenkes dalam penanganan pandemi Covid-19. Namun, Ketua BPK menekankan agar Kemenkes tetap patuh dalam pengelolaan keuangan negara.
Hasil pemeriksaan BPK ini merupakan bagian dari pemeriksaan atas pengelolaan pinjaman luar negeri Indonesia Emergency Response to Covid-19 Tahun 2020-2021 pada Kementerian Kesehatan. Tujuan pemeriksaan ini adalah memberikan penilaian atas kepatuhan program/kegiatan dalam mencapai Disbursement Linked Indicator (DLI)/Disbursement Linked Result (DLR) pinjaman luar negeri Indonesia Emergency Response to Covid-19 Tahun 2020 sampai 2021.