Komisi Pemberantasan Korupsi mulai bergerak lagi membongkar kasus PT Bank Century Tbk. Sepanjang hari hingga tengah malam pada Jumat lalu, pimpinan KPK dan penyidik melakukan gelar perkara.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengaku belum ada kesimpulan apa pun ihwal hasil penyelidikan selama ini. Namun, guna mendalami kasus, Komisi akan melibatkan para pakar perbankan untuk membantu menguak indikasi pidana dalam skandal tersebut.

“Pimpinan KPK dan Tim Satgas setuju untuk mendiskusikan hal tertentu dengan ahli yang independen dan profesional serta diakui kepakarannya,” kata Bambang kepada Tempo kemarin. Dia menginginkan pokok permasalahan dipahami lebih utuh dari berbagai perspektif.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan KPK menelusuri kasus ini dengan cermat dan penuh kehati-hatian. Hasil ekspose akan dianalisis lagi pekan depan. Ia pun berjanji akan langsung menetapkan tersangka bila ditemukan minimal dua alat bukti. “Kami akan angkut dengan sikap profesional dan independen,” ucap Busyro.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan menemukan 13 dugaan penyimpangan dari hasil audit investigasi lanjutan atas kasus PT Bank Century Tbk. Audit investigasi itu menindaklanjuti permintaan Panitia Khusus Kasus Century DPR yang menyimpulkan opsi C, bahwa terjadi penyelewengan dalam bailout senilai Rp 6,7 miliar pada November 2008 itu.

Beberapa waktu lalu Bambang Widjojanto menyatakan setidaknya ada dua temuan terbaru BPK yang jelas-jelas terindikasi pidana. Yaitu, pengakuan surat berharga bodong sebesar US$ 163,48 juta yang membebani bailout, serta pencairan kredit kepada 11 debitor yang diselewengkan.

Pakar perbankan Yanuar Rizki menilai KPK masih terlalu banyak berwacana dalam mengusut kasus bailout Bank Century. Ia menilai KPK seperti jalan di tempat karena sampai sekarang kasus itu masih mandek di penyelidikan.

Menurut Yanuar, KPK seharusnya sudah mulai bergerak mengusut dana yang diduga mengalir ke partai tertentu. “Follow the money, kepada siapa dan untuk apa aliran dana tersebut,” kata Yanuar.

Ia juga berharap gelar perkara kasus ini dilakukan secara terbuka. Meski alat bukti yang dimiliki KPK belum mencukupi, gelar perkara publik itu diperlukan agar KPK juga bisa mendapatkan kepercayaan publik bahwa mereka serius dalam menuntaskan kasus Bank Century.

Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie berharap pimpinan baru KPK bekerja lebih baik menyelesaikan kasus Century. Apalagi KPK sudah mendapatkan tambahan amunisi dari hasil audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan. “Audit itu dapat dijadikan dasar untuk memulai kembali atau meneruskan pemeriksaan,” ujarnya.

Anggota Tim Pengawas Kasus Century dari PDIP, Hendrawan Supratikno, mengapresiasi langkah KPK melakukan gelar perkara. Ia berharap pengusutan kasus ini tidak mengempis. “Pimpinan baru pasti semangatnya menggebu,” ujarnya kemarin.

Koran Tempo