Audit pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara semakin hari sudah dianggap sebagai kebutuhan. Hal ini merupakan perubahan fenomena yang cukup baik, karena pada awalnya audit dianggap menjadi beban oleh auditee. Oleh karena itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bertekad bahwa audit harus memberi nilai tambah pada yang diperiksa (auditee) dan sistem secara keseluruhan.
Pernyataan itu ditegaskan oleh Wakil Ketua sekaligus Plt Anggota III BPK RI, Hasan Bisri, ketika memberi sambutan pada acara Dialog BPK dengan 33 entitas di lingkungan Auditorat Keuangan Negara (AKN) III dalam rangka Persiapan Pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2011. Acara ini berlangsung di Auditorium BPK RI, Kamis (26/1). Hadir dalam acara ini Inspektur Utama BPK Mahendro Sumardjo, para pejabat entitas pemeriksaan BPK, serta para pejabat dan pegawai di lingkungan BPK.
“Pertemuan ini bertujuan untuk menjalin komunikasi antara auditor dengan auditee, yang diperlukan untuk menghilangkan berbagai kendala, kesalahpahaman, dan perbedaan persepsi,” jelas Hasan Bisri. Sebelumnya, Auditor Utama (Tortama) KN III, J Widodo H Mumpuni, juga menjelaskan bahwa pertemuan antara BPK dan entitas ini untuk membahas masalah-masalah yang sering terjadi dalam pemeriksaan, pelaksanaan tindak lanjut, atau masalah yang menyangkut kerugian negara.
Pemeriksaan atas laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan. Hasan Bisri menjelaskan bahwa kriteria untuk pemberian opini adalah kesesuaian laporan keuangan terhadap standar akuntansi pemerintahan (SAP), keandalan sistem pengendalian intern (SPI) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undanganyang berlaku, serta kecukupan pengungkapan.
Sementara itu, dalam pertemuan tersebut juga dipaparkan masalah umum dalam pemeriksaan laporan keuangan kementerian/lembaga tahun 2010. Masalah-masalah tersebut antara lain PNBP/pajak terlambat disetor, pertanggungjawaban belanja tidak lengkap, perjalanan dinas fiktif, aset tetap belum dicatat, aset tetap tidak didukung bukti kepemilikan yang sah, utang pada pihak ketiga dikelola di luar mekanisme APBN, pemahalan harga, serta keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Setelah pemaparan, acara berlanjut dengan dialog yang diisi dengan penyampaian masalah-masalah dalam pengelolaan keuangan negara di kementerian/lembaga, serta pengajuan pertanyaan yang ditanggapi oleh Wakil Ketua BPK.
33 entitas pemeriksaan yang hadir di antaranya adalah Sekretariat Negara, BPKP, BPN, BPPT, Bapeten, BNP2TKI, Kemenakertrans, Kemenpora, dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang untuk pertama kalinya akan diperiksa oleh BPK.