Tim pengawas Century DPR RI menyimpulkan bahwa Laporan Hasil pemeriksaan investigasi lanjutan (audit forensik) yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan RI atas PT Bank Century Tbk, memperkuat hasil pemeriksaan sebelumnya (audit investigasi tahap I) yang mengungkapkan adanya dugaan kerugian keuangan Negara. Kesimpulan tersebut dinyatakan dalam rapat dengan BPK RI di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, pada 1 Februari 2012.
Pada kesempatan tersebut, Ketua BPK, Hadi Poernomo menegaskan bahwa 13 Temuan hasil pemeriksaan investigasi lanjutan merupakan satu kesatuan dengan Sembilan temuan pada laporan hasil pemeriksaan investigasi tahap I. “Khususnya dari sisi aliran dana Rp6,7 triliun, sesuai dengan tujuan dan sasaran pemeriksaan,” papar Hadi Poernomo yang didampingi Wakil Ketua BPK, Hasan Bisri dan para anggota BPK serta tim auditor di hadapan para anggota Tim Pengawas Century DPR RI.
Diungkapkannya, BPK melakukan pemeriksaan atas lebih kurang 86 juta transaksi, 80 ribu rekening, 60 ribu nasabah, yang kesemuannya berasal dari 33 bank umum, dengan rata-rata melakukan transaksi sebanyak 6 layer. Dari ribuan rekening tersebut, BPK melakukan pemeriksaan untuk menemukan transaksi-transaksi yang tidak wajar dan/atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan merugikan Bank Century/Negara dan/atau masyarakat.
BPK melaksanakan pemeriksaan dan pelaporan temuan-temuan pemeriksaan berdasarkan fakta yang ditemukan, tidak terpengaruh dan tidak berpihak kepada siapapun serta berpegangan pada UUD 1945 yang menegaskan bahwa BPK sebagai satu lembaga pemeriksa yang bebas dan mandiri (independen). “BPK selama pemeriksaan, baik tahap I maupun tahap II tidak pernah ada tekanan dari pihak manapun juga,” tegas Ketua BPK.
Menyambung penegasan Ketua BPK, Wakil Ketua BPK, Hasan Bisri menjelaskan 13 hasil pemeriksaan investigasi lanjutan secara rinci dan mendalam. Hasan Bisri juga menanggapi pertanyaan para tim pengawas century terkait dengan penyelesaian secara hukum. Menurutnya, tindak lanjut oleh aparat hukum bukan kompetensi BPK lagi. “BPK siap untuk membantu aparat hukum, memberikan keterangan ahli dan sebagainya, dan laporan ini sudah disampaikan kepada aparat penegak hukum,” ungkap Wakil Ketua BPK.
Senada dengan Hasan Bisri, Anggota BPK, Taufiequrachman Ruki menyampaikan bahwa BPK sudah menjelaskan hasil pemeriksaan investigasi  tahap I dan II kepada KPK, Kepolisian, Kejaksaan.  “Jika aparat penegak hukum ingin mendalami, setiap saat kami siap melayani, kami akan buka semua masalahnya kepada penegak hukum,” tegas Taufiequrachman Ruki.
Dalam kesempatan tersebut, Pimpinan rapat sekaligus Ketua Tim Pengawas Century DPR RI, Taufik Kurniawan mengatakan bahwa pimpinan dan seluruh anggota DPR RI mengapresiasi BPK RI yang telah melaksanakan audit forensik sesuai permintaan dari Tim Pengawas Century DPR RI.