JAKARTA-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama pemerintah sepakat mengatur dan memberi kepastian hukum untuk transaksi lindung nilai (hedging) guna meminimalkan kerugian akibat selisih kurs yang membebani APBN.
Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2013, utang luar negeri 2013 mencapai Rp2.375 triliun, naik 20% dari tahun sebelumnya Rp1.981 triliun. Dari nilai tersebut, porsi utang akibat selisih kurs senilai Rp163,24 triliun atau 41,43% dari total nilai kenaikan utang.
Ketua BPK Rizal Djalil mengatakan pemerintah terpaksa membayar kenaikan utang akibat selisih kurs tersebut tanpa adanya tambahan manfaat. Oleh karena itu, perlu ada rapat koordinasi dengan pemerintah untuk menerapkan kebijakan transaksi lindung nilai.
“Pemerintah tidak mau menanggung keteteran akibat fluktuasi nilai tukar, dan berupaya mengatasi dengan melakukan transaksi lindung nilai terhadap instrumen utang pemerintah baik dalam pinjaman maupun surat berharga negara,” katanya, Kamis (19/06).
Rizal menilai penerapan transaksi lindung nilai sangat penting untuk segera dilaksanakan, terutama oleh BUMN. Dia mengklaim porsi BUMN dalam pembelian valuta asing (valas) di pasar valas domestik sangat dominan, yakni sekitar 30%.
Menurutnya, kebutuhan valas dari BUMN tersebut digunakan hampir seluruhnya melalui beberapa jenis transaksi, seperti today transaction (TOD), tomorrow transaction (TOM) dan spot transaction (SPOT).
Selain itu, lanjutnya, penggunaan transaksi lindung nilai tersebut berdampak positif terhadap kestabilan nilai tukar rupiah, sekaligus melindungi BUMN dari kemungkinan kerugian kurs yang lebih besar apabila terjadi gejolak nilai tukar.
Dari rapat koordinasi tersebut, pemerintah dan BPK menyepakati transaksi lindung nilai bukan merupakan kerugian negara, sepanjang transaksi tersebut dilakukan dengan konsisten, konsekuen dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.
“Sebelum menerapkan kebijakan transaksi lindung nilai, perlu adanya kebijakan atau aturan terlebih dahulu guna mencegah terjadinya kecurangan sebagai akibat dari implementasi transaksi lindung nilai utang pemerintah nantinya,” tuturnya.
Adapun, pemerintah dan BPK berencana membentuk tim teknis. Nantinya, tim tersebut akan memiliki tugas a.l. melakukan review ketentuan, memperjelas aturan pelaksanaan, dan melakukan sosialisasi kebijakan transaksi lindung nilai.
KERUGIAN NEGARA
Menteri Keuangan M. Chatib Basri mengatakan rapat koordinasi kebijakan lindung nilai di pemerintahan merupakan inisiatif dari BPK mengingat kebutuhan valuta asing pemerintah yang semakin besar.
“Jadi intinya adalah adanya kesepahaman antara pemerintah dan BPK agar kalau BUMN atau lainnya ingin melakukan transaksi lindung nilai itu, tidak dianggap menjadi kerugian negara. Makanya, regulasinya nanti itu harus jelas, dan tidak multitafsir,” tuturnya.
Chatib mengaku BUMN jarang melakukan transaksi lindung nilai, karena takut dianggap kerugian negara. Menurutnya, BUMN lebih banyak melakukan transaksi valas yang penyerahan dananya 2 hari kerja setelah tanggal transaksi, atau biasa disebut dengan spot transaction.
Akibatnya, tekanan terhadap rupiah kian besar karena melonjaknya permintaan valas di spot market, tetapi tidak dibarengi dengan ketersediaan barang. “Kalau misalnya bisa di hedging, permintaan kan turun, tekanan rupiah pun akan mereda, implikasinya stabilitas rupiah bisa terjaga.”
Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan transaksi lindung nilai itu layaknya membayar premi asuransi, sehingga merupakan bagian dari biaya atau pendapatan pemerintah.
“Jadi dalam pertemuan tadi bukan soal untung atau rugi, tetapi pendapatan atau biaya. Kami mengapresiasi inisiatif BPK soal lindung nilai ini, karena masalah ini tidak pernah tuntas sejak puluhan tahun, meskipun sudah kita ketahui masalahnya,” tuturnya.
Agus menilai kepastian transaksi lindung nilai dapat mendukung pasar valuta asing menjadi lebih maju dan sehat. Apalagi, kondisi perekonomian global saat ini yang tengah bergejolak membuat nilai tukar rupiah volatile.
Bisnis Indonesia