Jakarta – Lembaga anti-korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan diamnya Menteri BUMN Dahlan Iskan atas upaya pengajuan uji materi UU Keuangan Negara dan UU Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilakukan forum karyawannya. “Gugatan uji materi (UU Keuangan Negara dan UU BPK) yang diajukan Forum BUMN ini aneh, seakan-akan pemerintah versus pemerintah. Apalagi tidak ada klarifikasi atau sanksi dari Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN terhadap karyawannya,” kata Ketua Bidang Hukum ICW Emerson Yuntho dalam diskusi bertajuk “MK Jangan Biarkan BUMN Jadi Sarang Koruptor : Penyikapan 

Atas Judicial Review Keuangan Negara” di Kantor ICW, Jakarta, Senin. 

Pernyataan Emerson mengacu kepada langkah Forum BUMN, Biro Hukum Kementerian BUMN dan Pusat Pengkajian Masalah Strategis UI yang mengajukan uji materi (judicial review) UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 15/2006 tentang BPK, dengan tujuan memisahkan aset BUMN dari keuangan negara, dan agar BPK tidak bisa melakukan audit terhadap BUMN. 

Mereka mengajukan pengujian terhadap pasal 2 huruf g dan i UU Keuangan Negara, yang pada intinya pemohon menyatakan kekayaan BUMN tidak masuk lingkup dalam Keuangan Negara sebagaimana diatur UU Keuangan Negara. 

Menurut Emerson, pihaknya mencium adanya bau-bau kepentingan dari pengajuan uji materi itu. Kemungkinan besar adalah untuk memudahkan aksi mengebiri aset-aset BUMN dan BUMD untuk kepentingan politik para capres. 

“Jangan lupa bahwa Dahlan itu kandidat capres, dia dari mana dana untuk pencapresan. Jika tidak ada klarifikasi atau sanksi yang dilakukan terkait langkah yang ditempuh Forum BUMN, maka kita mempertanyakan pak Dahlan,” kata dia. Lebih jauh dia mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan ada aktor lain yang mendorong pengajuan uji materi itu, yakni para capres lain yang menjanjikan kepentingan politik bagi para petinggi BUMN.

Harian Ekonomi Neraca