Pembelian tujuh persen sisa saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NTT) tetap harus mendapat persetujuan DPR. Jika tidak, pemerintah dinilai melanggar Undang-Undang (UU). Apalagi, sikap DPR tidak berubah sejak awal yaitu jika saham tersebut dibeli Pemerintah Pusat maka harus ada persetujuan DPR
“Sikap DPR mendapat legitimasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah melakukan audit investigasi,” kata anggota Komisi Xl DPR Edison Betaubun di Jakarta, Kamis (12/4). Ia menanggapi perkembangan pembelian saham Newmont yang kini dibawa ke ranah sengketa kewenangan dan kini sedang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menilai sikap pemerintah yang mengabaikan rekomendasi BPK terkait dengan pembelian 7% saham divestasi Newmont dinilai sebagai suatu kejahatan dalam jabatan. Kejahatan itu dapat dilihat dari sikap pemerintah yang berkukuh tetap melakukan pembelian saham tersebut tanpa persetujuan DPR.
Politisi Partai Golkar ini mempertanyakan sikap Menteri Keuangan Agus Martowardojo yang sangat ngotot agar pemerintah pusat saja yang membeli saham Newmont tersebut dan tidak perlu persetujuan DPR. Ia mencurigai ada kepentingan tertentu di balik kengototan tersebut. “Kalau ngotot terus tanpa dasar hukum yang jelas dan pasti, ada apa? Adakah kepentingan tertentu di baliknya,” tegasnya.
Dia mengingatkan semua pihak , terutama pemerintah, hendaknya konsisten dalam melaksanakan konstitusi. Sebab kontitusi merupakan pegangan bagi tata kehidupan berbangsa dan benegara, termasuk dalam bidang ekonomi, khususnya dalam kaitan pembelian saham Newmont.
Suara Pembaruan