JAKARTA – Pemerintah menyatakan, pertumbuhan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga kini belum optimal. Hal ini dikarenakan pada 2011 terdapat kebocoran PNBP di 28 Kementerian dan Lembaga (K/L) hingga Rp 331,9 miliar.
Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo menjelaskan, selain terdapat kebocoran juga karena empat hal, yakni terlambat atau belum disetorkan ke kas negara, kurang/belum dipungut, digunakan langsung tanpa mekanisme APBN, dan dipungut melebihi tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Berdasarkan hasil temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kata Menkeu, itu terjadi setiap tahun pada K/L yang sama. Untuk itu, dia menilai, perlu dilakukan optimalisasi dengan melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan seluruh K/L.
“Optimalisasi PNBP merupakan salah satu dari upaya reformasi birokrasi. Di Indonesia, kita telah memiliki UU perbendaharaan negara. Itu sebetulnya awal dari dilakukan reformasi keuangan. MoU ini bentuk tindak lanjut kami menjaga penerimaan negara, terutama PNBP,” ujar Menkeu dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kemenkeu dan K/L tentang Optimalisasi Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada K/L, di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (14/12).
Menurut Menkeu, pertumbuhan penerimaan pajak dari PNBP belum optimal karena jauh tertinggal dibandingkan dengan pertumbuhan penerimaan perpajakan. Pada 2001, kata dia, jumlah PNBP sebesar Rp 115 triliun dan meningkat tiga kali lipat hingga Rp 341 triliun pada 2012. Sedangkan pertumbuhan penerimaan dari perpajakan mencapai lima kali lipat pada periode yang sama, dari Rp 185 triliun menjadi Rp 1.016 triliun.
Oleh karena itu, Menkeu ingin supaya penerimaan PNBP paling tidak bisa naik hingga empat kali lipat dari angka 2001. Upaya ini dinilai bukan mustahil dilakukan mengingat potensi peningkatan PNBP masih terbuka, baik melalui ekstensifikasi atau intensifikasi.
“PNBP di Indonesia selama 2001-2011 tumbuh dengan baik, tetapi tumbuhnya tidak optimal. Dalam pengelolaan sumber daya alam, kami nilai banyak penerimaan negara seperti royalti yang belum seimbang dengan kondisi saat ini, bahkan relatif rendah,” kata dia.
Dirjen Anggaran Herry Purnomo menjelaskan, MoU ini merupakan tindak lanjut instruksi presiden (inpres) No 17 Tahun 2011 tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi. Untuk itu, dia mengusulkan, dibentuknya suatu unit khusus dan supervisi PNBP di sejumlah K/L dengan tingkat PNBP tinggi.
Karena pembentukan unit khusus di sejumlah K/L dinilai memerlukan waktu yang tidak singkat, Herry mengatakan, yang bisa dilakukan pada saat ini adalah memperkuat fungsi supervisi pemerintah. Kementerian Keuangan akan meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan supervisi PNBP.
“Unit supervisi katakanlah eselon satu, misalnya di Kementerian ESDM itu banyak pungutan batubara di luar Jakarta. Unit itu mengatur atau memantau PNBP. Itu tegantung besaran, kalau kecil bisa digabung dengan unit lain, jadi tidak ditangani unit besar,” kata dia.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro menjelaskan, secara persentase, peranan PNBP dalam APBN menurun dan didominasi perpajakan. Oleh karena itu, dia menilai, optimalisasi PNBP terutama dari sektor sumber daya alam (SDA) itu penting, karena ketergantungan masih ada potensi peningkatan dari sektor tersebut.
“Selain itu, PP mengenai tarif, penting. Untuk itu, kami cari tarif yang tepat Jadi, memang benar bauran pajak dari perusahaan tambang dan batubara besar, tapi dengan privilege yang mereka dapatkan dari SDA itu sudah seharusnya PNBP juga bisa privilege. MoU ini penting, bahwa K/L itu bisa berperan penting dalam pemungutan PNBP,” kata dia.
Revisi UU PNBP
Sementara itu, Menkeu juga mengungkapkan, pihaknya akan mengajukan revisi UU PNBP pada 1997 karena dianggap sudah tidak sesuai dengan kondisi pada saat ini. Dia berharap, DPR bisa melakukan pembahasan mengenai revisi UU tersehut pada tahun depan demi meningkatkan potensi pendapatan negara.
Direktur PNBP Direktorat Jenderal Anggaran Askolani menjelaskan, usulan pemerintah lebih tepat disebut perubahan, bukan revisi, karena sudah 50 persen substansinya yang akan berubah. Dia mencontohkan, penyesuaian tarif PNBP itu harus dengan PP sehingga membutuhkan waktu yang lama, padahal kondisi harga komoditas dinilai sangat aktual.
“Itu akan menjadi masalah di K/L sehingga akan menjadi temuan di BPK. Harapan kami, dengan ini fleksibilitas dan penguatan bisa diperoleh ke depan. Lalu antisipasi kebijakan kedepan, bisa kami desain insentif dan disinsentif. Kami bisa membuat paket kebijakan,” kata dia. (wyu)
Investor Daily Indonesia