Kementerian Kehutanan dan Komisi Pemberantasan Korupsi siap menyelenggarakan gelar perkara kasus pidana kehutanan yang direkomendasikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Adnan Pandu Praja, Pimpinan KPK, mengatakan sebagai tindak lanjut atas temuan BPK, KPK tengah melakukan penyidikan terhadap penggunaan lahan tambang di atas kawasan hutan. Dugaan pelanggaran sektor kehutanan disinyalir dilakukan oleh 15 perusahaan tambang.

“Kasusnya menyangkut kawasan hutan. Kalau Menhut berkenan kita minta gelar perkaranya di sini karena lebih tahu detailnya,” kata Adnan di Kemenhut, Selasa (21/5).

Adnan menuturkan dalam temuan BPK sejumlah perusahaan tambang berpotensi menimbulkan kerugian negara lantaran menjalankan operasional korporasi yang tidak sesuai dengan aturan dan barada di atas kawasan hutan.

“Karena BPK sudah membuat rekomendasi soal kerugian negara, itu sudah jelas ada pelanggaran aturan, tinggal pelakunya saja,” ujarnya.

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menuturkan pihaknya siap melaksanakan gelar perkara dengan KPK dalam waktu dekat. Gelar perkara secara terbuka diharapkan dapat mengungkap potensi pelanggaran pidana sektor kehutanan secara terang benderang.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita harus gelar perkara supaya terang benderang apakah taman nasional, hutan lindung, dan sebagainya,” ungkap Zulkifli.

Dalam gelar perkara tersebut, lanjutnya, akan terungkap apakah kawasan hutan yang digarap oleh perusahaan tambang termasuk kawasan hutan yang boleh dimanfaatkan untuk kepentingan usaha pertambangan atau tidak.

“Kalau di HPH dan hutan produksi ada sertifikat, ada amdal, dan izin resmi dari bupati boleh. Hutan lindung tetap tidak boleh. Tidak ada jalan lain, itu pidana,” katanya.

Pada kesempatan terpisah, sedikitnya 7.768 hektare dari luas 776.000 hektare hutan negara yang dikelola Perum Perhutani III Jawa Barat-Banten diketahui telah rusak dan dijarah oleh masyarakat.

Kepala Biro Sekretaris Unit (Seknit) Legal Head Perum Perhutani Unit IH Jabar-Banten Agus DN mengungkapkan tidak sedikit warga mengatasnamakan pemanfaatan lahan justru, pada akhirnya merusak hutan.

“Kondisi paling parah terjadi di Kab. Tasikmalaya di Kecamatan Cikato-mas dan Cikalong. Di sana sedikitnya 225 ha rusak dan diduduki warga secara ilegal,” ungkapnya, Selasa (21/5).

Agus menjelaskan penjarahan lahan hutan milik negara tersebut dilakukan secara terorganisasi dan masif yang diduga dari Serikat Petani Pasundan (SPP). Secara de facto kawasan hutan di Resort Pemangku Hutan (RPH) telah mereka kuasai.

Bahkan, lanjutnya, petugas Perhutani dari Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Tasikmalaya maupun Perhutani Unit III Jabar-Banten selalu dihadang massa saat bertugas. “Aksi penjarahan dan okupasi lahan terjadi di KPH Tasikmalaya petak 39,41 dan petak 58,59 RPH Cikatomas,” ujarnya.

Bisnis Indonesia