Kamis, 11 Juli 2013, Kementerian BUMN berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kementerian BUMN Tahun 2012. Hal tersebut terungkap pada saat Badan Pemeriksa Keuangan RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian BUMN Tahun 2012 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kantor BPK RI, Jakarta.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dan bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan dalam pengungkapan, Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan, dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Penyerahan dilakukan oleh Ketua BPK RI, Hadi Poernomo, didampingi oleh Anggota BPK RI, Bahrullah Akbar, dan Auditor Utama Keuangan Negara VII BPK RI, Abdul Latief, Kepada Menteri BUMN, Dahlan Iskan, yang didampingi oleh Wakil Menteri BUMN, Mahmuddin Yasin, disaksikan para pejabat di lingkungan Kementerian BUMN dan BPK RI.
Atas kewajaran laporan keuangan Kementerian BUMN, BPK RI masih menemukan beberapa hal yang berkaitan dengan efektivitas SPI dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan. Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dari pimpinan BUMN diantaranya terdapat pengadaan barang yang perencanaannya kurang memadai serta masih terdapat pengelolaan Barang Milik Negara atas aset lain-lain yang belum tertib.
Selain itu, Pelaksanaan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Negera Badan Usaha Milik Negara tentang penyampaian ikhtisar laporan keuangan perusahaan negara pada laporan keuangan pemerintah pusat masih belum efektif, serta pengelolaan dan pemantauan atas pelaporan kegiatan program kemitraan dan bina lingkungan Badan Usaha Milik Negara peduli Tahun 2012 tidak memadai.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian BUMN diharapkan dapat menginstrusikan Pejabat Pembuat Komitmen agar dalam pengadaan barang sesuai dengan perencanaan serta menginstruksikan kepada Sekretaris BUMN beserta jajarannya untuk berperan aktif dalam menyelenggarakan inventarisasi dan administrasi serta pengendalian barang sesuai dengan Permen BUMN nomor Per-07/MBU/2012 tentang prosedur pengoperasian standar pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kementerian BUMN.
Kementerian BUMN juga diharapkan dapat membuat ketentuan yang lebih jelas dan tegas kepada seluruh BUMN untuk menyampaikan LKPN tepat waktu kepada Menteri BUMN dan memberikan sanksi yang tegas kepada manajemen yang tidak patuh, serta menginstruksikan kepada Deputi Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis yang menangani PKBL untuk melakukan pemantauan atas pertanggungjawaban PKBL dan menetapkan kebijakan yang jelas dan tegas mengenai tindak lanjut kegiatan yang masih berlangsung, baik mengenai pelaksanaannya maupun pertanggungjawabannya.
Pada kesempatan tersebut, BPK RI juga memberikan apresiasi atas upaya Kementerian BUMN dalam menindak lanjuti rekomendasi temuan pemeriksaan BPK RI. Kementerian BUMN telah menindaklanjuti 53 rekomendasi dari total 63 rekomendasi temuan BPK RI. Atas hal tersebut, BPK RI berharap Kementerian BUMN dapat lebih meningkatkan upaya dalam menindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK RI.