Rabu, 6 Juni 2012, Anggota BPK, Ali Masykur Musa menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian Kehutanan Tahun 2011 kepada Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta.
BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan (WTP DPP) atas Laporan Keuangan Kementerian Kehutanan Tahun 2011. Dengan opini tersebut, BPK menilai Laporan Keuangan Kementerian Kehutanan Tahun 2011 telah disajikan secara wajar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Hal yang menjadi Paragraf Penjelasan pada opini Laporan Keuangan Kementerian Kehutanan Tahun 2011 adalah pada Piutang Bukan Pajak yang belum didukung dengan dokumen sumber senilai Rp23,428 Miliar, angka ini jauh berkurang dibandingkan tahun 2010 sebesar Rp166,32 Miliar. Selain menghasilkan opini atas kewajaran laporan keuangan, BPK juga mengungkapkan temuan mengenai kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.
Meskipun BPK telah menyatakan opini WTP, BPK berharap agar permasalahan yang menjadi paragraf penjelasan segera diselesaikan dan Kementerian Kehutanan melakukan perbaikan serta menyusun rencana aksi untuk menindaklanjuti permasalahan SPI dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.
Dengan pemberian opini WTP DPP ini, Kementerian Kehutanan diharapkan untuk terus membenahi sistem pengelolaan dan penatausahaan keuangan negara untuk mendapatkan opini yang lebih baik di tahun-tahun berikutnya, karena opini laporan keuangan bukan tujuan akhir namun merupakan sasaran antara untuk menuju tertibnya administrasi pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.