Laporan keuangan Mahkamah Agung (MA) sudah baik, namun masih ada masalah aset yang membuat laporan keuangan tersebut masih mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Demikian penjelasan Ketua BPK, Hadi Poernomo, dalam Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung RI dengan Jajaran Pengadilan Tingkat Banding dari Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia, pada 29 Oktober 2012, di Manado, Sulawesi Utara.

Rapat Kerja Nasional tersebut dihadiri  oleh Ketua MA, Muhammad Hatta Ali, Gubernur Sulawesi Utara, Sinyo Harry Sarundajang,  Wakil Ketua MA, para Ketua Muda MA, para Hakim Agung, Sekretaris Jenderal BPK, Hendar Ristriawan, serta para pejabat di lingkungan MA dan BPK. Dalam kesempatan ini, Ketua BPK memaparkan tentang upaya mewujudkan pengelolaan keuangan MA yang lebih baik. Menurutnya, perkembangan opini laporan keuangan MA sudah baik.

Pada dua tahun terakhir, BPK memberi opini WDP atas laporan keuangan MA tahun 2010 dan 2011. Sebelumnya, BPK memberi opini Disclaimer atas laporan keuangan MA tahun 2009. “Tentunya, perkembangan opini ini sangat menggembirakan. Tapi, tentu akan lebih menggembirakan apabila MA mampu mencapai opini yang terbaik, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian. Dengan bekerja keras, tidak lama lagi MA bisa mencapai opini terbaik,” ujar Ketua BPK.

Persoalan yang menjadi pengecualian pada laporan keuangan MA tahun 2011, terkait dengan hasil inventarisasi dan penilaian kembali (IP) aset tetap di lingkungan satker MA yang tidak dapat diyakini kewajarannya. Dalam hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut, diungkapkan bahwa MA telah melakukan verifikasi dan validasi hasil koreksi IP aset tetap. Verifikasi dan validasi menggunakan data hasil IP MA dibandingkan dengan data satgas IP Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

Hasil verifikasi dan validasi menunjukkan ada selisih sebesar Rp110,22 miliar. Selanjutnya, selisih itu ditindaklanjuti dengan melakukan evaluasi nilai koreksi per barang dalam laporan SIMAK BMN satker berdasar Berita Acara IP di satker. Namun, tindak lanjut baru dilakukan di Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan. Setelah tindak lanjut tersebutm masih ada selisih sebesar Rp73,54 miliar.

BPK berharap agar seluruh jajaran MA menyelesaikan tindak lanjut hasil verifikasi dan validasi koreksi IP di seluruh satker. Menurut Ketua BPK, jika seluruh rangkaian aksi untuk menyelesaikan masalah aset tetap dapat diselesaikan, maka penyajian aset tetap dalam laporan keuangan MA dapat diyakini kewajarannya. “JIka aset tetap dalam laporan keuangan MA dapat diyakini kewajarannya, dan tidak ada permasalahan lain, maka semoga laporan keuangan MA bisa mencapai perbaikan opini,” tegas Ketua BPK.

Mahkamah Agung juga diharapkan dalam mewujudkan akuntabilitas keuangan, harus tetap pula mewujudkan akuntabilitas manfaat. Sehingga, pengelolaan dan pemanfaatan keuangan harus efisien, ekonomis, dan efektif. Hal ini agar secara keseluruhan, semua yang dilakukan MA dalam melaksanakan tugasnya dapat memberi manfaat bagi masyarakat dan negara.