Korupsi menjadi penyakit kronis yang paling berbahaya. Ditengah berkembangnya penyakit korupsi di dunia, khususnya di Indonesia, diperlukan penanganan bersama seluruh pihak untuk memberantas korupsi. Keterlibatan parlemen atau DPR sangat besar pengaruhnya memberantas korupsi berdasarkan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Ketiga fungsi tersebut akan efektif jika anggota DPR memiliki komitmen yang kuat untuk melawan korupsi.

Demikian diungkapkan Ketua BPK, Hadi Poernomo dalam acara Workshop bertema “Melibatkan Anggota Parlemen dalam Konvensi PBB tentang Anti Korupsi” pada 12 Desember 2012 di Hotel Ritz Carlton, Jakarta. Selain Ketua BPK, hadir juga dalam workshop tersebut, Ketua DPR Marzuki Alie, Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, dan para Anggota DPR RI.

Dasar hukum BPK dalam melawan korupsi adalah Pasal 23 E ayat (1) UUD 1945, yang menyebutkan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara dibentuklah Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.

“Tujuannya adalah supaya tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, termasuk korupsi,” ungkap Hadi Poernomo dihadapan para peserta workshop yang terdiri dari Anggota DPR dari sejumlah alat kelengkapam, yaitu Badan Kerjasama Antar-Parlemen (BKSAP), Komisi III DPR, Badan Kehormatan DPR, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) dan alat kelengkapan lainnya yang terkait serta Global Organization of Parliamentarians Against Corruption (GOPAC).

Selain itu, tambah Ketua, dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dijelaskan bahwa untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera diperlukan BPK yang bebas, mandiri dan profesional untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. “Jadi dengan dua dasar hukum inilah BPK mencoba untuk bersama-sama melawan korupsi!!” tegas Ketua BPK.