Pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia dapat dilakukan dengan menggunakan suatu sistem monitoring yg kuat. Untuk itu, BPK membangun pusat data BPK dalam rangka mendorong terciptanya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
BPK RI berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, BPK mengedepankan pembangunan suatu sistem monitoring yang kuat. Demikian diungkapkan Ketua BPK RI, Hadi Poernomo dihadapan para dosen, mahasiswa, dan civitas akademika Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Jayakarta, pada 18 Mei 2013, di Kampus STIE Jayakarta, Jakarta.
Dalam seminar bertema “Peran BPK RI dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Indonesia”, Ketua BPK RI menjelaskan pentingnya suatu sistem monitoring yang kuat dalam mencegah dan memberantas korupsi. Menurutnya, penyebab Korupsi adalah adanya kesempatan dan niat, untuk itu dibutuhkan suatu sistem monitoring yang kuat untuk meminimalisir segala macam kemungkinan terbukanya peluang korupsi. Pencegahan dan pemberantasan korupsi baiknya difokuskan pada pembangunan sistem, tidak hanya penanganan kasus per kasus korupsi. “Jika hanya kasus akan single effect, sedangkan dengan sistem akan multiple effect,” tegas Hadi Poernomo.
Dalam menuju sistem monitoring yang kuat, BPK berinisiatif membangun pusat data BPK. Pusat data BPK tersebut dibangun dengan menggabungkan data/dokumen dengan cara mapping, matching dan converting dari seluruh entitas BPK RI.
Sesuai dengan Undang-Undang, dijelaskan, BPK RI berhak mengakses data/dokumen untuk kepentingan pemeriksaan dari seluruh entitasnya. “BPK RI berwenang meminta seluruh data/dokumen kepada pengelola keuangan negara, pemerintah pusat/daerah, BUMN, BUMD, BI, badan negara/swasta yang mengelola keuangan negara,”papar Hadi Poernomo.
Untuk mendukung pembentukan Pusat Data BPK tersebut, saat ini, BPK telah melakukan MoU mengenai mekanisme akses data dengan 749 entitas BPK (Kementerian, Lembaga Negara, Pemerintah Daerah, BUMN dan Badan Lainnya). Melalui pusat data BPK, para pemeriksa BPK RI dapat melakukan pemeriksaan secara elektronik atau e-audit.
E-audit merupakan upaya BPK RI dalam mempercepat proses pemeriksaan, pemeriksaan lebih efisien dan hasilnya akan lebih efektif. Dengan begitu, hasil pemeriksaan BPK RI akan lebih cepat disampaikan dan ditindaklanjuti oleh auditee BPK, sehingga pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang transparan dan akuntabel akan cepat terwujud.
“Dengan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara maka terciptanya kepastian hukum, berkurangnya KKN secara sistemik, dan penerimaan negara akan meningkat,” urai Ketua BPK.
Diakhir pemaparannya, Ketua BPK RI didampingi Kepala Biro Humas dan Luar Negeri BPK RI, Bahtiar Arif, mengajak kepada mahasiswa/i STIE Jayakarta dan seluruh pihak untuk bersinergi dan memberikan masukan perbaikan kepada BPK serta bersama-sama mencegah dan memberantas korupsi di Indonesia.