KOMITE IV DPD telah memutuskan tujuh nama calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk periode akan datang. Ketujuh calon yang merupakan hasil fit and proper test para senator itu akan segera diserahkan ke DPR. Ketujuh calon dari 16 calon itu dinyatakan pantas menjadi anggota BPK versi DPD.

Sebenarnya, hasil uji kelaikan yang dilakukan DPD terhadap calon anggota BPK  hanya dijadikan sebagai usulan saja.  Anggota Komisi XI DPR yang berwenang melakukan fit and proper test tidak memiliki kewajiban harus menerima hasil seleksi DPD.

Ketua Komite IV DPD John Pieris berharap, DPR mau mengambil minimal satu dari tujuh calon anggota BPK yang telah di-seleksinya. Dia menjelaskan, proses seleksi dilakukan secara profesional. Komite telah melakukan uji publik melalui pengumuman di media massa nasional, rapat dengar pendapat umum dengan pakar hukum keuangan negara dan mantan pimpinan Panitia Ad Hoc (PAH) I DPD dan simulasi fit and profer test.

“Kami juga menyusun mekanisme penilaian calon anggota BPK yang menggunakan kriteria kompetensi berbasis pendidikan dan pengalaman serta kecocokan, penelaahan berkas administrasi, pemaparan visi dan misi serta tanya jawab, serta pemetaan kompetensi dan kecocokan berbentuk kuadran,” jelas senator asal Maluku ini.

Dia juga mengingatkan DPR Pasal 23F ayat (1) UUD 45. Dia bilang, dalam pasal tersebut disebutkan bahwa anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan Presiden.

“Karena itu, kami berharap DPR benar-benar memperhatikan keputusan DPD akan calon anggota BPK nanti. Dan kami akan sampaikan pertimbangan tertulis kepada DPR paling lambat tiga hari sebelum pemilihan, dan selanjutnya disampaikan kepada alat kelengkapan DPR.” ujarnya.

John tidak merinci siapa saja ketujuh calon yang telah dinyatakan laik menjadi anggota BPK itu.

Apa bisa hasil DPD diterima DPR? Lagi-lagi kalangan legislatif mematahkan mimpi DPD yang berharap calon hasil seleksinya bisa dipilih DPR. Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP Maruarar Sirait menegaskan, proses seleksi calon anggota BPK merupakan domain legislatif.

Rakyat Merdeka