BEKAS SESMENKO KESRA NGELES

TOTAL kerugian negara dalam kasus alat kesehatan untuk penanganan flu burung di Kemenko Kesra tahun 2006 mencapai Rp 36 miliar.

Hal itu terungkap dari kesaksian petugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Andi Rahmat Zubaidi di persidangan dengan terdakwa bekas Sesmenko Kesra, Sutedjo Yuwono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin. Andi menegaskan, kerugian negara tersebut berawal dari penunjukan langsung.

Andi memaparkan, angka sebesar itu berasal dari total uang yang dikeluarkan negara untuk rekanan pada pengadaan alkes senilai Rp 88 miliar. Setelah ditelusuri BPK, total dana yang dikeluarkan dana rekanan hanya sebesar Rp 48 miliar. “Itu berdasarkan bukti-bukti pengeluaran,” ujar Andi.

Namun, Andi tidak bisa memastikan apakah dari total kerugian negara tersebut, ada aliran uang yang mengalir ke terdakwa Sutedjo. “Itu bukan kewenangan saya. Saya hanya menghitung kerugian negara,” ujarnya.

Sementara itu, dalam persidangan tersebut, Soetedjo Yuwono mengeluh tak mendapat pelatihan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pengadaan alkes flu burung tahun 2006. “Barangkali saksi mengetahui bahwa seluruh KPA di Indonesia banyak yang belum dilatih, saya sendiri tidak pernah dilatih,” tutur Soetedjo kepada saksi Setiabudi Arijanta.

Setiabudi merupakan Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), yang kemarin juga dihadirkan sebagai saksi ahli untukterdakwa Soetedjo. Pria yang pernah menjadi bawahan Menko Kesra Aburizal Bakrie ini mengatakan, pelatihan untuk seorang KPA itu penting.

“Pelatihan itu penting agar kami bisa mengetahui segala sesuatunya,” ucap Soetedjo.

Soetedjo Yuwono didakwa melakukan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan untuk penanggulangan flu burung tahun 2006. Sekretaris era Menko Kesra Aburizal Bakrie itu terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Menurut jaksa, perbuatan korupsi itu dilakukan Sutedjo secara sendiri atau bersama-sama dengan orang lain. Me-reka adalah Ngatiyo Ngayoko (Pejabat Pembuat Komitmen Kemenko Kesra), Daan Ahmadi (Direktur Utama PT Bersaudara) dan M Riza Husni (Direktur Keuangan PT Bersaudara).

Soetedjo telah memenangkan PT Bersaudara sebagai pelaksana proyek pengadaan dengan metode penunjukan langsung.

Tim jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Soetedjo dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan untuk dakwaan subsider, tim jaksa menggunakan Pasal 3 dari UU yang sama.  jon

 

*Rakyat Merdeka