Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar kalangan dunia usaha tidak menjalankan bisnis dengan praktik suap atau uang pelicin.
Praktik gratifikasi ini dinilai memiliki peran besar dalam menciptakan ekonomi berbiaya tinggi yang merugikan masyarakat. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, isu pemberantasan korupsi khususnya mengenai gratifikasi dan uang pelicin atau yang dikenal dengan facilitation payment harus dicegah, baik di sektor pemerintah maupun swasta.
“Seperti diketahui bersama,saat ini praktik-praktik korupsi, khususnya gratifikasi dan pemberian fasilitas uang pelicin sangat marak terjadi di masyarakat. Hal ini tentunya tidak bisa kita biarkan terus-menerus terjadi. Praktik-praktik seperti inilah yang melahirkan persaingan tidak sehat, iklim kehidupan berbangsa dan bernegara yang kotor, dan korup,” tandas Abraham saat menghadiri Workshop Anti-Corrup-tion And Tranparency pada rangkaian SOM III, APEC 2013, di Medan, Sumatera Utara, kemarin.
Menurut dia, cara berbisnis seperti itu merusak tata kelola pemerintahan dan tata kelola perusahaan. Selain itu, perlu juga dikaji kerangka hukum internasional dan nasional untuk memerangi korupsi serta mendorong kerja sama internasional yang kuat. “Kami ingin melibatkan pihak swasta untuk tidak melakukan gratifikasi. Menggerakkan sektor swasta untuk menciptakan pemerintahan yang bersih,” ungkapnya.
Dia menyebutkan, dengan keterbatasan peraturan yang ada, perlu dibangun sebuah komitmen bersama untuk membangun gerakan antisuap. Dia meminta para pengusaha untuk tidak menyuruh bawahan melakukan korupsi dan membiarkan kecurangan. “Swasta juga harus bisa meyakinkan publik dengan pengawasan internal. Salah satunya membuat kode etik bisnis dan bisa menjamin adanya praktik bisnis fair” paparnya.
Menurut Abraham, jika fasilitas uang pelicin ini tidak dikendalikan dan diawasi, akan muncul praktik bisnis yang tidak fair. Imbasnya, menyebabkan ekonomi biaya tinggi. Terminologi uang pelicin ini, ujarnya, tidak perlu diperdebatkan. Sekalipun namanya uang terima kasih, namun tetap saja bermaksud memperlancar urusan. “Kalau bukan milik kita, jangan diambil atau diterima. Itu namanya korupsi,” tandasnya.
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan, korupsi itu melibatkan dua pihak. Namun, biasanya inisiatif datang dari pihak swasta. “Maka perlu swasta berkomitmen tidak melakukan suap. Tahun lalu, KPK menerima hampir 2.000 laporan gratifikasi. Memang sampai saat ini belum ada yang didakwa karena gratifikasi. Kedepan bisa saja dipakai,” ujarnya.
Dalam pertemuan yang dihadiri delegasi APEC dari 21 negara itu, juga ditandatangani deklarasi dan pembacaan ikrar “Komitmen Menolak Suap, Gratifikasi, dan Uang Pelicin” oleh 32 perusahaan swasta, ke-menterian/lembaga negara, dan BUMN.
Mereka yang ikut mendeklarasikan komitmen ini di antaranya Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, Kementerian Agama, Badan Pemeriksa Keuangan, Kadin, PT PLN, PT Pertamina, PT Unilever Indonesia, Perum Peruri, Perum Bulog, PT Jasa Raharja, PT Petrokimia Gresik, dan PT British Petroleum Indonesia.
Direktur Utama PT PLN Nur Pamudji mengapresiasi komitmen bersama antiuang pelicin tersebut. Menurut dia, tindakan ini sangat baik untuk perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik dan ekonomi. “Kami juga mendorong terwujudnya penyelenggaraan bisnis yang bersih secara korporasi,” ujarnya.
Harian Seputar Indonesia