Tim Pengawas (Timwas) Century DPR mendorong KPK untuk segera menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigasi BPK tahap I dan II atas kasus Bank Century. Hal ini sesuai pasal 8 ayat (4) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK yang menyatakan bahwa laporan BPK dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut merupakan salah satu kesimpulan dalam Rapat Kerja Tim Pengawas Century DPR dengan BPK dan KPK di Gedung MPR/DPR, Jakarta pada 15 Februari 2012. Rapat kerja yang dipimpin Ketua Tim Pengawas Century DPR, Taufik Kurniawan dihadiri oleh Ketua BPK, Hadi Poernomo, Wakil Ketua BPK, Hasan Bisri, para Anggota BPK,  Ketua KPK, Abraham Samad, para Wakil Ketua KPK serta para Anggota Timwas Century DPR.
Pada kesempatan tersebut, Ketua BPK menyampaikan bahwa BPK telah melakukan pemeriksaan atas kasus PT Bank Century, Tbk, dan BPK telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi tahap I dan tahap II (Investigasi Lanjutan) kepada DPR RI.
“Kami juga telah menyampaikannya kepada aparat penegak hukum, yaitu, KPK, Kepolisian dan Kejaksaan. Penyampaian LHP kepada penegak hukum merupakan wujud dari pelaksanaan tanggung jawab BPK untuk mendorong penuntasan permasalahan yang  dimuat dalam LHP oleh penegak hukum,” ungkap Hadi Poernomo.
Menurutnya, LHP tahap II merupakan satu kesatuan dengan LHP tahap I khususnya dari sisi aliran dana Rp6,7 triliun, sesuai dengan tujuan dan sasaran pemeriksaan. “Dengan adanya pemeriksaan investigasi lanjutan tersebut, perlu kami tegaskan bahwa atas sembilan temuan pada LHP tahap I tidak ada perubahan apapun, bahkan dengan investigasi lanjutan, BPK menemukan fakta-fakta yang memperkuat temuan sebelumnya. Jadi, LHP tahap II memperkuat LHP tahap I,” tegas Ketua.
Sementara itu, Taufik Kurniawan menyampaikan apresiasi atas langkah KPK yang merespons hasil audit investigasi BPK dengan menindaklanjuti dalam kaitan dengan proses hukum. Sedangkan Ketua KPK, ketika mendiskusikan kesimpulan rapat, menegaskan bahwa KPK berjanji memastikan kasus Bank Century akan selesai sesuai dengan koridor hukum dan selambat-lambatnya pada Desember tahun 2012.