Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan, Achsanul Qosasi menjadi pembicara dalam “One Day Conference Integrity and Anti Corruption at Corporation, Kiat Membangun Integritas dan Budaya Anti Korupsi di Perusahaan” di Hotel Ritz Carlton Jakarta, Kamis (2/11). Acara ini dihadiri oleh para pimpinan perusahaan baik BUMN maupun swasta.

Dalam paparannya Anggota III mengatakan, akuntabilitas adalah prinsip dasar dalam suatu transaksi yang di dalamnya terdapat unsur profesionalisme, integritas dan independensi. Akuntabilitas harus dilihat secara menyeluruh yaitu bagaimana perencanaannya, bagaimana pelaksanaannya, pelaporannya dan bagaimana pertanggungjawabannya.

Pemeriksaan yang dilakukan BPK harus bermanfaat, dan bukan bertujuan untuk mencari-cari kesalahan dan mempidanakan seseorang. Tujuan pemeriksaan adalah untuk menghentikan transaksi-transaksi yang tidak benar baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja. “Apabila itu tidak disengaja maka yang harus dilakukan adalah memberikan masukan dan perbaikan” tegas Anggota III.

Pengukuran tingkat akuntabilitas laporan keuangan perusahaan harus memenuhi tiga unsur laporan keuangan yang akuntabel menurut konsep Good Corporate Governance yaitu, integritas keuangan, pengungkapan dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Tidak semua kerugian Perseroan/BUMN adalah kerugian negara, namun setiap kecurangan yang terjadi pada BUMN adalah kerugian negara” kata Anggota III.