PT Newmont Nusa Tenggara kembali menjerit. Kemarin, mereka menyatakan fasilitas penyimpanan konsentrat tembaga di Batu Hijau telah penuh.
“Terpaksa perusahaan menghentikan semua kegiatan pengolahan dan produksi konsentrat tembaga. Kami masih terus berupaya mendapatkan kejelasan dari pemerintah terkait kemampuan Batu Hijau untuk dapat kembali melakukan ekspor konsentrat,” kata juru bicara PT Newmont, Rubi W Purnomo, kemarin.
Perusahaan, lanjut dia, telah menunda kebijakan untuk menetapkan karyawan dalam status standby dengan pengurangan kompensasi, sambil menunggu hasil keputusan rapat di tingkat menteri, pekan ini.
Penundaan dilakukan untuk mendapatkan penjelasan seputar izin ekspor. Rubi mengaku perusahaan senantiasa berkomunikasi dengan karyawan untuk menyampaikan kondisi terkini. Sebagian besar karyawan telah siap menerima status standby dengan pengurangan gaji jika hal itu dilakukan.
Wakil Bupati Sumbawa Barat H Mala Rahman menambahkan pemkab berharap pemerintah pusat memberikan solusi terbaik. “Kami adalah daerah pertama yang akan menerima dampak jika karyawan dinonaktifkan,” tandasnya.
Dari Bali, anggota BPK Ali Masykur Musa menyerukan agar pemerintah segera menghentikan puluhan perusahaan pertambangan, baik asing maupun lokal, karena tidak memedulikan dampak lingkungan.
“Ada banyak perusahaan tambang di berbagai daerah di Indonesia yang menikmati kekayaan alam, tetapi tidak mengimbanginya dengan upaya pelestarian lingkungan hidup.”
Ia yakin ketidakpedulian itu akan menjadi bom waktu yang siap meledak, dan dampaknya merugikan rakyat banyak, negara, juga perusahaan itu sendiri.
Sampai saat ini, hasil investigasi BPK menunjukkan jumlah perusahaan pertambangan yang merusak lingkungan lebih dari 30 perusahaan. “Total kerugian negara lebih dari Rp300 miliar per tahun,” tegas Ali Masykur.
Soal tambang juga membuat Bupati Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, James Sumendap meradang. Ia menduga rekomendasi izin usaha pertambangan yang dikeluarkan pemerintah sering diperjualbelikan perusahaan. Karena itu, pihaknya mengkaji kembali 21 izin usaha pertambangan yang dikeluarkan sebelumnya.
Media Indonesia