Badan Pemeriksa Keuangan RI menghimbau kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menerapkan transaksi tidak tunai (non cash transactions/NCT), khususnya dalam pengadaan barang/ jasa. Hal tersebut diharapkan dapat mempermudah pemerintah dalam melakukan pengawasan dan menutup semua kesempatan terjadinya KKN. Ketua BPK, Hadi Poernomo menyampaikan himbauan tersebut kepada Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan di Gedung Sate, Bandung, 10 September 2013.
Berdasarkan pengalaman pemeriksaan yang dimiliki BPK, penyebab terjadinya permasalahan terkait pengadaan barang/jasa adalah transaksi tunai. Saat ini, non cash transactions sudah dilakukan oleh pemerintah daerah kepada pemenang pengadaan barang/jasa.
Namun, kontraktor atau pemenang pengadaan barang/jasa masih bertransaksi secara tunai dan tidak tunai dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa. “Dari pihak pemda kepada kontraktor sudah non cash semua. Tapi dari kontraktor kepada supplier-nya serta untuk beli barang, bayar jasa, bayar kepada pihak lain, transaksinya masih bebas,” papar Ketua BPK.
Untuk itu, BPK menghimbau agar transaksi-transaksi para pemenang pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan secara tidak tunai atau non cash transaction melalui sistem perbankan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat mengatur sistem non cash transactions dalam kontrak atau perikatan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Menurut Ketua BPK, non cash transactions dalam pengadaan barang/jasa dapat menutup kesempatan terjadinya KKN yang disebabkan karena adanya niat dan kesempatan. “Niat tidak mungkin kita tutup, tapi kesempatannya bisa kita tutup,” jelas Hadi Poernomo dihadapan para wartawan.
Dijelaskan bahwa para pemenang tender atau proyek mendapat kontrak dari pemerintah, tentunya uang yg dibayarkan kepada pemenang tender merupakan uang negara. “Transaksi tidak tunai diperlukan karena menyangkut uang negara. Uang negara yg keluar harus diketahui kepada siapa, untuk apa, supaya tidak terjadi fiktif maupun mark up,” ungkap Ketua BPK.
“Transaksi tidak tunai akan memudahkan pengawasannya. Mudah ditelusuri, dapat diyakinkan, dipastikan jumlah transaksinya, mencari tahu lengkapkah item transaksinya, serta jelaskah sumber transaksinya,” urai Hadi Poernomo.
Menanggapi pertanyaan wartawan terkait provinsi yang sudah ditemui terkait himbauan tersebut, Ketua BPK menyatakan juga telah menghimbau secara langsung kepada Gubernur DKI Jakarta, dan Jawa Timur. Himbauan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada pemerintah pusat dan daerah di seluruh indonesia.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat menyatakan kesiapan dan akan segera membuat aturan terkait. Menurutnya, sistem ini merupakan salah satu cara efektif untuk menghentikan penyimpangan keuangan negara.