Badan Pemeriksa Keuangan RI memberi Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Tahun 2010. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Luar Negeri Tahun 2010 tersebut dilakukan oleh Anggota I BPK RI, Moermahadi Soerja Djanegara, kepada Wakil Menteri Luar Negeri, Triyono Wibowo, pada Jumat 10 Juni 2011, di Gedung Umar Wirahadikusumah BPK RI, Jakarta. Penyerahan disaksikan oleh Ketua BPK RI, Hadi Poernomo, Sekretaris Jenderal BPK RI, Hendar Ristriawan, Plh. Auditor Utama I, Barlean Suwondo, jajaran pimpinan Kemlu, serta para pejabat dan auditor di lingkungan BPK RI.
Dalam sambutannya, Anggota I mengatakan bahwa sebelumnya, Laporan Keuangan Kemlu Tahun 2009 mendapat opini Disclaimer dari BPK. Opini ini diberikan karena hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa Kemlu tidak melakukan cash opname per 31 Desember 2009, serta tidak melakukan pencatatan terhadap selisih kurs.
Berdasarkan opini tahun 2009 tersebut, dalam penyusunan laporan keuangan tahun 2010, Kemlu beserta jajarannya berupaya maksimal mewujudkan komitmennya menciptakan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan. “Kementerian Luar Negeri telah melakukan cash opname pada tanggal 31 Desember 2010 dan telah dilakukan verifikasi terhadap pencatatan selisih kurs oleh pemeriksa internal, sehingga tahun 2010 BPK memberi opini WDP atas Laporan Keuangan Kemlu,” jelas Anggota I.
Pada Laporan Keuangan Kemlu Tahun 2010, Badan Pemeriksa Keuangan juga menemukan beberapa kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Ketidakpatuhan entitas terhadap peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Luar Negeri. Terhadap temuan kelemahan SPI dan ketidakpatuhan tersebut BPK RI memberikan rekomendasi perbaikan bagi Kementerian Luar Negeri antara lain berkoordinasi secara aktif dengan Kementerian Keuangan untuk melakukan penyelesaian yang tepat terhadap permasalahan internal Kemlu. Diharapkan pula, pimpinan Kementerian Luar Negeri segera menyusun Rencana Aksi untuk menindaklanjuti permasalahan yang ditemukan BPK RI.
Menurut Wakil Menlu, meskipun opini yang diperoleh saat ini belum maksimal, namun capaian pada 2010 ini akan memberi dorongan Kemlu agar bekerja lebih baik lagi. “Peningkatan opini dari Disclaimer menjadi WDP menunjukan komitmen Kemlu dalam tata kelola keuangan, serta kemitraan yang dilakukan Kemlu dan BPK,” ujar Wakil Menlu dalam sambutannya.

