Jumat, 8 Juni 2012, Anggota BPK, Ali Masykur Musa, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian Pertanian Tahun 2011, di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta.
Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan kepada Menteri Pertanian, Suswono, didampingi oleh Wakil Menteri Pertanian, Rusman Heriawan, dan Auditor Utama Keuangan Negara IV, Saiful Anwar Nasution, disaksikan oleh para pejabat di lingkungan Auditorat Keuangan Negara IV dan Kementerian Pertanian.
BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Kementerian Pertanian Tahun 2011. Opini yang sama diberikan oleh BPK selama empat tahun berturut-turut atas Laporan Keuangan Kementerian Pertanian. Dengan opini tersebut, BPK menilai Laporan Keuangan Kementerian Pertanian Tahun 2011 telah menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan Kementerian Pertanian pada tanggal 31 Desember 2011 dan realisasi anggaran untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecuali untuk asset tetap yang tidak ditemukan, belum dilakukan input hasil koreksi penilaian, serta inventarisasi atas asset yang dimanfaatkan PT Riset Perkebunan Nusantara (RPN) belum dapat diakui sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Selain menghasilkan opini atas kewajaran laporan keuangan, BPK juga mengungkapkan temuan mengenai kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Ketidakpatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Kementerian Pertanian. Selain melakukan pemeriksaan keuangan, BPK juga melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) BA 999,07 (subsidi) dan BA 999,08 (belanja lain-lain) seperti pemeriksaan LK Kementerian Pertanian BA (Bagian Anggaran). Pemeriksaan ini bukan ditujukan memberikan opini atas LK tersebut pada Kementerian Pertanian Tahun 2011 tetapi merupakan pemeriksaan dukungan untuk Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN).
Dalam kesempatan tersebut, BPK berharap agar permasalahan yang menjadi pengecualian segera diselesaikan. Pimpinan Kementerian Pertanian diharapkan segera melaksanakan rencana aksi untuk menindaklanjuti permasalahan SPI dan Ketidakpatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan. Dengan pemberian opini WDP ini diharapkan dapat memotivasi jajaran Kementerian Pertanian untuk terus membenahi penyusunan laporan keuangan serta melakukan penilaian dan penyajian asset tetap yang belum tuntas.