Sesuai Pasal 20 UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Pejabat juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan BPK diterima.
Hal tersebut terungkap dalam pertemuan antara Anggota BPK RI, Rizal Djalil dengan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak dan kepala daerah (Bupati/Walikota) se-Kalimantan Timur, se-Kalimantan Selatan, dan  se-Sulawesi Tengah pada 15 Mei 2012, di Hotel Gran Senyiur, Balikpapan. Pertemuan ini dihadiri juga oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Azwar Abubakar yang memberikan pengarahan terkait Reformasi Birokrasi di lingkungan pemerintah daerah. Hadir pula  pembicara lainnya dari KPK, BPKP dan Kejaksaan Agung.
Pada kesempatan ini, Anggota BPK menegaskan bahwa temuan pemeriksaan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK dan telah diserahkan ke Lembaga Perwakilan, DPR/DPRD wajib segera ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. “Hal ini tergantung dari rekomendasi BPK, jika terkait denda, ya disetor segera, jika ada kemungkinan indikasi kerugian negara, ya dikembalikan,” ungkap Rizal Djalil.
Sementara itu, Menpan RB menjelaskan 9 Program Percepatan Reformasi Birokrasi. Sembilan program tersebut yaitu, Penataan Struktur Birokrasi, Penataan Jumlah dan Distribusi PNS, Sistem Seleksi dan Promosi Secara Terbuka, Profesionalisasi PNS, Pengembangan Sistem Elektronik Pemerintah (E-government), Peningkatan Pelayanan Publik, Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas Aparatur, Peningkatan Kesejahteraan Pegawai Negeri, serta Efisiensi Penggunaan Fasilitas, Sarana dan Prasarana Kerja PNS.
Melalui pertemuan ini, BPK mencoba menjalin komunikasi, membuka diri serta duduk bersama untuk melihat persoalan yang terjadi dan menyelesaikannya demi kemaslahatan rakyat Indonesia. BPK juga mengharapkan adanya peningkatan kualitas laporan keuangan pemerintah daerah melalui birokrasi yang akuntabel menuju pemerintahan yang bersih.