Pelaksanaan hapus tagih piutang bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih memerlukan kesepakatan dan pemahaman bersama serta standarnisasi mekanisme hapus tagih agar tidak terjadi silang pendapat dari aspek legalitas, governance dan bisnis.
“Diharapkan, dengan adanya penyusunan mekanisme yang jelas, tidak akan menimbuklan interpretasi yang berbeda dalam kebijakan dan implementasi hapus buku/tagih,” papar Anggota BPK, Bahrullah Akbar dalam acara Diskusi Panel Terbatas dengan tema “Makna Keputusan MK atas Piutang Hapus Buku Bank Negara, selanjutnya bagaimana?” pada 13 Desember 2012, di Graha CIMB Niaga, Jakarta.
Berdasarkan putusan MK Putusan Nomor 77/PUU-X/2012, piutang bank BUMN setelah berlakunya UU 1/2004, UU BUMN serta UU Perseroan Terbatas bukan lagi merupakan piutang negara yang harus dilimpahkan penyelesaiannya ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Piutang bank BUMN dapat diselesaikan sendiri oleh manajemen masing-masing bank BUMN berdasarkan prinsip-prinsip perbankan yang sehat.
Selain itu, tambah Bahrullah Akbar, perbaikan atas kelemahan eksekusi piutang hapus buku yang terjadi selama ini serta pengawasan yang intensif dari pihak terkait seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan sangat diperlukan.
Menurutnya, sesuai Pasal 11 ayat (a) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK nantinya akan mencoba melakukan analisis atau pengujian dalam rangka pemberian pendapat atas disain kebijakan hapus buku dan hapus tagih. Tentunya juga BPK akan melakukan pemeriksaan atas implementasi hapus buku dan hapus tagih yang dilaksanakan oleh Bank BUMN.
Bahrullah Akbar juga berpesan agar pemeriksaan BPK dijadikan suatu kebutuhan, bukan menjadi beban bagi para entitas yang diperiksa. “Sesuai dengan tugas dan fungsinya, jadikanlah pemeriksaan BPK suatu kebutuhan dalam membangun transparansi dan akuntabilitas, bukan suatu yang membebankan dengan hadirnya auditor BPK,” pesan Anggota BPK dihadapan para peserta diskusi, yang antara lain terdiri dari Komisi XI DPR-RI, Mahkamah Konstitusi, Kementerian Negara BUMN, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), Bank Pembangunan Daerah jawa dan luar jawa, Ikatan Akuntan Indonesia, serta para Akademisi hukum perbankan.