Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar meminta tiap kementerian menindaklanjuti temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan terkait dengan penyelewengan perjalanan dinas. Menurut dia, harus ada sanksi tegas terhadap pelaku perjalanan dinas fiktif.
“Kalau tidak ada sanksi, tidak akan berubah. Copot jabatannya bila perlu. Aparat hukum juga bisa menindaklanjuti ,”kata Azwar saat ditemui di kantornya kemarin.
Dalam hasil auditnya, BPK menemukan penyimpangan anggaran perjalanan dinas di pemerintah pusat dan daerah selama semester pertama tahun ini dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 77 miliar. Perinciannya, sebanyak 86 kasus dengan nilai kerugian Rp 40,13 miliar berupa perjalanan dinas fiktif dari sebanyak 173 kasus dengan nilai kerugian Rp 36,87 miliar merupakan perjalanan dinas ganda atau melebihi standar yang ditetapkan (Koran Tempo, 4 Oktober 2012).
Azwar juga mengungkapkan, bentuk sanksi lain dengan menurunkan jabatan atau memindahkan pegawai terkait ke pos lain yang tidak memungkinkan dia untuk melakukan penyimpangan.
Koran Tempo