Rencana pembelian 7% saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara oleh pemerintah dinilai harus melalui persetujuan DPR. Namun, terlepas dari itu, penguasaan hanya 7% saham juga tidak memberikan keuntungan strategis bagi negara.
Hal ini diungkapkan mantan Sekretaris Menteri Kementerian BUMN Said Didu saat memberi keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang Sengketa Kewenangan antar Lembaga Negara (SKLN) yang dimohonkan oleh Presiden dengan DPR dan BPK terkait pembelian 7% saham Newmont di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, kemarin.
Berdasarkan pengalaman sebagai Sesmen BUMN, kata Said, pembelian saham oleh BUMN selalu diawali dengan kajian bisnis, termasuk mengenai sumber pembiayaannya. “Biasanya dua, satu dari pemerintah langsung dan kedua dari BUMN sendiri. Apabila dari BUMN sendiri, maka itu cukup disetujui oleh RUPS dalam hal ini menteri BUMN. Apabila dari pemerintah, maka itu harus persetujuanDPR,” papar Didu.
Terlepas dari itu, Said juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan bisa mengatur perusahaan jika hanya memiliki saham minoritas. “Kami punya pengalaman tersendiri tentang kepemilikan saham di Freeport 9% dan Indosat 15%. Pemilik saham minoritas, pengalaman saya, tidak pernah punya hak kewenangan apa pun untuk ambil keputusan strategis,”ungkapnya.
Karena kepemilikan saham minoritas tidak bisa memengaruhi kebijakan strategis. Lanjut Said, pemerintah sebaiknya mengeluarkan kebijakan strategis melalui regulator untuk memengaruhi keputusan perusahaan. “Bukan melalui kepemilikan,” cetusnya.
Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zainul Majdi berharap sisa saham divestasi Newmont sebesar 7% bisa dimiliki oleh daerah. Dengan begitu, pemerintah daerah akan lebih memiliki daya tawar yang tinggi dan mempunyai kesempatan untuk memengaruhi keputusan perusahaan demi memajukan daerah. Saat ini daerah bekerja sama dengan swasta telah menguasai 24% saham Newmont.
Sementara itu, Menteri Keuangan Agus Martowardojo menegaskan,keputusan pemerintah membeli saham Newmont adalah untuk menata ulang investasi strategis di sektor pertambangan. “Ini satu awal untuk menata investasi di bidang strategis, salah satunya di bidang pertambangan. Ini lebih untuk menata ulang investasi,” kata Menkeu.
Harian Seputar Indonesia