Dalam menjalankan fungsinya, Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) menjalankan tiga fungsi pemeriksaan. Pemeriks
aan tersebut antara lain pemeriksaan laporan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan investigasi. BPK RI akan melaksanakan pemeriksaan pengelolaan keuangan negara yang baik dan benar yang pada akhirnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua BPK RI, Harry Azhar Aziz, kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, saat melakukan kunjungan ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 27 November 2014, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
“Keberhasilan pengelolaan keuangan negara apabila diikuti dengan adanya peningkatan kesejahteraan rakya,”tegas Ketua BPK RI yang didampingi oleh Wakil Ketua BPK RI, Sapto Amal Damandari, Anggota III BPK RI, Eddy Mulyadi Soepardi, Anggota V BPK RI, Moermahadi Soerja Djanegara, dan Sekjen BPK RI, Hendar Ristriawan.
Selain itu, BPK RI juga akan meningkatkan audit kinerja terhadap kementerian/lembaga yang menjadi objek pemeriksaan. Melalui audit kinerja tersebut, dapat diketahui efektivitas dan efisiensi hasil kerja suatu kementerian/lembaga.
BPK RI juga akan mengubah pola pelaporan keuangan dari cash basis menjadi akrual basis. Perubahan tersebut akan dilaksanakan pada tahun 2015, sehingga BPK RI menghimbau kepada pemerintah dan kementerian/ lembaga untuk mempersiapkan SDM dalam mebuat laporan keuangan dengan pola baru tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Ketua MK mengatakan apapun yang diarahkan dan dilakukan oleh BPK RI mengenai tata kelola keuangan negara, MK akan taat dan patuh, itu sebagai bentuk dukungan yang utama MK kepada BPK RI.